Kantor DPMPTSP PurwakartaHALO PURWAKARTA – Perkembangan terbaru terkait dugaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bermasalah (palsu) pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta kini memasuki ranah hukum.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta diketahui telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Purwakarta sejak 24 Agustus 2026.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia, ST, MT, MM, membenarkan bahwa laporan dibuat setelah pihaknya melakukan penelaahan terhadap sejumlah dokumen yang sebelumnya menjadi sorotan.
“Sesuai arahan pimpinan kami, Bupati Purwakarta Om Zein, kita langsung Lapor ke Polres,” ujar Ryan kepada Halo Purwakarta, Senin 31 Agustus 2026 di ruang kerjanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat tiga nomor Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diketahui tidak terdaftar dalam sistem administrasi resmi DPMPTSP.
“Hasil penelaahan kami menunjukkan tiga dokumen tersebut tidak teregister. Karena itu kami sudah melaporkannya ke Polres Purwakarta sejak 24 Agustus 2026,” ujar Ryan.
Menurutnya, proses penelusuran masih terus berjalan. DPMPTSP juga membuka kemungkinan adanya dokumen lain yang memiliki persoalan serupa.
“Kalau memang ada dokumen lain yang tidak sesuai, nanti akan ketahuan dalam proses pemeriksaan. Kami menyerahkan kasus ini ke Polres Purwakarta,” katanya.
Sebelumnya, redaksi Halo Purwakarta menerima informasi dan dokumen dari sumber yang dinilai kredibel terkait dugaan SLHS bermasalah atau palsu yang digunakan oleh sejumlah SPPG di Kabupaten Purwakarta.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta dr. Asep Saepudin, MH.Kes menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan merupakan pihak yang lebih dulu menemukan adanya ketidaksesuaian pada dokumen yang beredar.
Menurut Asep, dalam proses percepatan operasional SPPG, salah satu syarat yang menjadi perhatian adalah pemenuhan standar higiene sanitasi lingkungan, termasuk keberadaan Instalasi Kesehatan Lingkungan (IKL).
“Waktu percepatan kami berkaitan dengan IKL. Khusus untuk dapur harus ada ruang steril, ruang kotor, dan ruang pencucian yang memenuhi standar,” kata Asep.
Ia menegaskan bahwa aspek sanitasi menjadi bagian penting dalam operasional dapur SPPG karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat, khususnya penerima manfaat program pemenuhan gizi.
Munculnya temuan tiga nomor SLHS yang tidak teregister tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak karena dokumen tersebut merupakan syarat penting dalam mendukung operasional dapur penyedia makanan bergizi. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar