
HaloPWK, JAKARTA — Kuasa Hukum PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Widodo Sigit Pudjianto, siap mengambil langkah hukum terkait unggahan media sosial yang membahas klaim dana nasabah dan menyeret nama BTN.
Widodo menilai narasi yang disampaikan selebgram Shabrina Adfi tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi merugikan nama baik BTN.
“Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang. Konten yang disebarkan jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik institusi kami,” ujar Widodo di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Ia mengatakan BTN tengah menyiapkan somasi terbuka serta langkah hukum lainnya untuk melindungi kepentingan perseroan.
Menurut Widodo, persoalan tersebut berkaitan dengan perkara Linawati, yang merupakan ibu mertua Shabrina. BTN sebelumnya telah melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023 terkait dugaan pelanggaran.
Perkara tersebut kemudian berujung pada vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.
BTN juga membantah angka Rp17 miliar yang beredar di media sosial.
Widodo menyebut, berdasarkan gugatan terbaru, nilai pokok dana yang dituntut pihak penggugat sekitar Rp7,26 miliar, ditambah bunga sekitar Rp1,68 miliar.
Namun, angka tersebut merupakan klaim dari pihak penggugat dan bukan berarti BTN mengakui memiliki kewajiban membayar sejumlah tersebut.
“Nilai tersebut merupakan dalil pihak penggugat, bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran,” tegasnya.
Saat ini, perkara perdata tersebut masih berjalan di pengadilan. Dalam perkara sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan tidak memerintahkan BTN melakukan pembayaran.
Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini sepihak.
“Proses perdata saat ini masih berjalan. Kami mengimbau semua pihak bersabar dan menghormati proses hukum, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital,” katanya.
BTN memastikan akan mematuhi putusan pengadilan apabila nantinya sudah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan perseroan melakukan pembayaran.
Di sisi lain, BTN menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap informasi atau tuduhan yang dinilai tidak berdasarkan fakta dan merugikan reputasi perusahaan. (Lan)


Tidak ada komentar