Developer Nakal Rugikan Konsumen dan Bank, Dugaan Manipulasi KPR PT BAS Disorot

2 menit membaca View : 23
Lalan Nugraha
Headline - 13 Sep 2026

HaloPWK, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dalam proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang terus menjadi sorotan.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan antara bank dan debitur. Jika dugaan manipulasi data calon debitur serta penggunaan identitas dalam pengajuan KPR terbukti, praktik tersebut dinilai menunjukkan adanya pola yang terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai tindakan pengembang yang memanipulasi data calon konsumen tidak dapat dibenarkan karena berpotensi masuk dalam modus penipuan dan pelanggaran hukum.

“Dari pengembang ini tidak bisa dibenarkan karena bisa menjadi modus penipuan dan melanggar hukum. Tapi ini menjadi rangkaian proses yang terstruktur dan terorganisasi dari pengembang melibatkan banyak pihak terkait,” ujar Ali di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Menurut Ali, praktik semacam ini sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru di sektor properti. Dalam skala tertentu, manipulasi data calon debitur disebut masih dapat terjadi dalam proses pengajuan KPR.

Karena itu, ia menilai aspek mitigasi risiko perbankan juga perlu diperkuat. Bank harus memastikan data calon debitur, kemampuan membayar, hingga kewajaran transaksi sebelum kredit disetujui.

“Praktek ini sudah sering terjadi sebenarnya dalam skala kecil, mitigasi risiko dari perbankannya perlu diperketat,” katanya.

Ali mencontohkan, manipulasi dapat dilakukan dengan membuat kondisi calon debitur terlihat lebih memenuhi syarat dibanding kondisi sebenarnya.

“Banyak praktik seperti ini seperti data karyawan yang diganti lebih bagus, make up, agar bisa disetujui KPR-nya, bisa juga dengan meminjam KTP, dan lain-lain,” tuturnya.

Dalam konteks kasus PT BAS, Ali meminta posisi perbankan dilihat secara proporsional. Jika benar terdapat manipulasi data dan penggunaan identitas calon debitur yang dilakukan pihak pengembang bersama pihak terkait untuk mendapatkan pencairan KPR, maka bank justru berpotensi menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian.

Artinya, persoalan ini tidak bisa semata-mata diarahkan sebagai hubungan antara bank dan konsumen.

Ada dugaan persoalan yang lebih kompleks, yakni bagaimana mekanisme pembiayaan perumahan diduga dimanfaatkan untuk meloloskan pengajuan kredit melalui data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut bukan hanya kepentingan konsumen, tetapi juga potensi kerugian lembaga keuangan dan integritas proses penyaluran KPR. (Lan)

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK