ACW Akan Laporkan Dugaan Cawe-Cawe Kadisdik Purwakarta dalam Proyek Revitalisasi SD ke Kejagung

3 menit membaca View : 202
Lalan Nugraha
Gerbang Sekolah, Headline - 29 Agu 2026

HALO PURWAKARTA – Bantahan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta terkait dugaan cawe-cawe dalam proyek revitalisasi satuan pendidikan dari kementerian kembali menjadi sorotan.

Melalui Plt. Bidang Sarpras, Jony Heriyanto, Disdik Purwakarta membantah adanya dugaan intervensi yang dikaitkan dengan Sadiyah selaku Kepala Dinas Pendidikan dalam proyek revitalisasi sejumlah sekolah dasar negeri (SDN).

Bantahan tersebut telah diberitakan sejumlah media online. Namun, bagi sebagian pihak, pernyataan “tidak ada intervensi” dinilai belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik yang berkembang.

Dalam kerja jurnalistik, bantahan tentu merupakan hak setiap pihak yang namanya disebut atau dikaitkan dengan sebuah persoalan.

Tetapi ketika isu yang dipersoalkan menyangkut penggunaan anggaran negara, publik tentu tidak hanya membutuhkan kata-kata. Data dan dokumenlah yang menjadi pembuktian.

Direktur Alexa Corruption Watch, Risang, bahkan menantang Dinas Pendidikan Purwakarta untuk tidak berhenti pada klarifikasi di media.

“Sekelas pejabat memberikan klarifikasi bukan cuma omon-omon. Harus menunjukkan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Risang.

Menurutnya, jika memang tidak ada pengondisian maupun intervensi dalam proyek revitalisasi tersebut, maka tidak ada alasan untuk takut membuka proses dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan.

“Sekalian saja buka-bukaan dan kita uji secara teknis. Jangan hanya membantah, tetapi tunjukkan datanya,” ujarnya.

Pertanyaan Sederhana, Tapi Jangan Dijawab Berputar-putar. Publik setidaknya berhak mengetahui sejumlah hal mendasar dalam proses pengadaan material proyek tersebut.

Siapa pemasok materialnya? Berapa harga yang dibayarkan? Bagaimana pemasok dipilih? Siapa yang melakukan pembayaran? Kepada siapa pembayaran ditransfer? Dan apakah seluruh transaksi tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan?

Pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru merupakan bagian dari tuntutan transparansi ketika uang negara digunakan untuk membiayai sebuah program.

Sebab, anggaran revitalisasi sekolah bukan uang pribadi pejabat, bukan uang milik kontraktor, dan bukan pula uang milik kelompok tertentu. Itu uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila Disdik Purwakarta benar-benar yakin tidak pernah terjadi cawe-cawe, pengondisian atau intervensi, maka membuka dokumen justru bisa menjadi bantahan paling telak.

Tidak perlu perang narasi. Tidak perlu saling lempar pernyataan. Buka dokumennya, lalu biarkan data yang bicara.

Dokumen pengadaan, mekanisme pemilihan pemasok, rincian harga material, bukti transaksi, bukti pembayaran hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan dapat memberikan gambaran objektif mengenai bagaimana proyek tersebut dijalankan.

Jika semuanya sesuai aturan, transparansi semestinya bukan sesuatu yang menakutkan.

Malah sebaliknya, keterbukaan bisa menjadi cara paling efektif untuk membersihkan nama pihak-pihak yang disebut sekaligus menghentikan spekulasi di tengah masyarakat.

Risang juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

Langkah tersebut dinilai penting agar polemik mengenai dugaan cawe-cawe dalam proyek revitalisasi sekolah tidak berhenti sebagai perang pernyataan di media.

Sebab, jika terdapat dugaan penyimpangan, mekanisme hukumlah yang nantinya dapat menguji apakah persoalan tersebut memiliki unsur pelanggaran atau tidak.

Dengan demikian, publik tidak perlu disuguhi adu bantah tanpa ujung. Pertanyaannya sederhana: benarkah tidak ada intervensi? Kalau benar, buktikan. Kalau prosesnya bersih, buka datanya.

Kalau semuanya sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Publik tidak sedang meminta drama. Publik hanya ingin memastikan uang negara digunakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, dugaan cawe-cawe yang dikaitkan dengan Kadisdik Purwakarta dalam proyek revitalisasi sejumlah SDN telah muncul dan menjadi sorotan di media sosial.

Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Purwakarta. Bantahan adalah hak. Tetapi dalam perkara yang menyangkut uang negara, transparansi adalah kewajiban moral kepada publik.

Dan kalau memang tidak ada apa-apa, seharusnya membuka data bukan masalah. Sebab dokumen tidak bisa “omon-omon”. Dokumen hanya bisa menunjukkan fakta.

Lan/HaloPWK

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK