Percakapan pelaku penipuan dengan korban via WhatsAppHALO PURWAKARTA – Seorang warga Kampung Cikadu RT 01 RW 01, Desa Kadumekar, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, bernama Rizal mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli motor secara online melalui media sosial Facebook.
Peristiwa tersebut bermula saat Rizal melihat iklan penjualan sepeda motor yang ditawarkan dengan harga Rp7 juta. Setelah berkomunikasi dengan penjual yang mengaku berasal dari Karawang, keduanya sepakat melakukan transaksi.
Menurut Rizal, penjual sempat mengirimkan sejumlah foto dan video yang memperlihatkan motor telah dikemas dan siap dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T. Hal itu membuat dirinya semakin yakin untuk melanjutkan transaksi.
“Dia kirim foto dan video motor sudah dipacking, bahkan katanya sudah dimasukkan ke mobil untuk dikirim ke Purwakarta. Saya jadi percaya,” ujar Rizal kepada Halo Purwakarta, Jumat (28/8/2026).
Pelaku kemudian meminta biaya pengiriman sebesar Rp620 ribu dengan alasan untuk ongkos pengiriman ke kantor J&T. Rizal mengaku menyetujui permintaan tersebut karena sebelumnya dijanjikan pembayaran motor bisa dilakukan secara tunai atau COD saat barang tiba.
Namun setelah uang transfer dikirim, pelaku kembali menghubungi Rizal dan mengaku mendapat informasi dari pihak ekspedisi bahwa transaksi jual beli melalui Facebook tidak bisa menggunakan sistem COD. Pelaku lalu meminta tambahan transfer uang.
Merasa curiga, Rizal menolak permintaan tersebut. Tak lama kemudian seluruh nomor kontak dan percakapan yang digunakan pelaku langsung menghilang. Rizal mengaku diblokir sehingga tidak dapat lagi menghubungi penjual.
“Saya tidak mau transfer lagi. Setelah itu nomor saya langsung diblokir dan semua pesan dihapus. Motor juga tidak pernah dikirim,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, Rizal mengalami kerugian sebesar Rp620 ribu. Meski nominalnya tidak terlalu besar dibanding harga motor yang ditawarkan, ia mengaku kecewa karena telah percaya dengan berbagai bukti foto dan video yang dikirimkan pelaku.
Rizal berharap masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama jika penjual meminta pembayaran biaya pengiriman atau uang muka tanpa adanya jaminan yang jelas.
Adapun nomor yang diduga digunakan pelaku dalam transaksi tersebut adalah +62 858-0155-7257.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas penjual dan menghindari transfer dana sebelum barang benar-benar diterima atau dipastikan keberadaannya. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar