Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam memaparkan hasil pengungkapan 35 kasus narkoba selama tiga bulan terakhir.HALO PURWAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, tepatnya sejak 13 Mei hingga 25 Agustus 2026.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si., mengatakan selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 35 laporan polisi dengan total 41 tersangka yang diamankan.
“Dari 35 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdapat 41 tersangka yang diamankan, terdiri dari 37 laki-laki dan 4 perempuan,” ujar AKBP Febri Nurzam, Kamis 3 September 2026.
Dari puluhan kasus yang diungkap tersebut, kasus sabu menjadi yang paling dominan dengan 20 laporan polisi. Selain itu, polisi juga menangani 6 kasus tembakau sintetis, 7 kasus obat keras terbatas (OKT), 1 kasus ganja, dan 1 kasus cairan sintetis.
Kapolres menyebutkan, dari total tersangka yang diamankan terdapat enam orang residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Mayoritas tersangka berusia antara 18 hingga 50 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang didominasi tidak memiliki pekerjaan tetap. Para pelaku diketahui berperan sebagai kurir maupun pengedar dengan masa aktivitas yang bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga lebih dari satu tahun.
Berdasarkan lokasi pengungkapan, Kecamatan Purwakarta menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 10 tempat kejadian perkara (TKP). Disusul Kecamatan Campaka dan Darangdan masing-masing 5 TKP, Jatiluhur 4 TKP, Babakan Cikao, Bungursari, dan Sukatani masing-masing 3 TKP, serta Pondoksalam, Pasawahan, dan Kuningan masing-masing 1 TKP.
“Dari jumlah lokasi pengungkapan tersebut, Kecamatan Purwakarta Kota menjadi daerah yang paling rawan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas,” kata Febri.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus sistem tempel. Transaksi dilakukan secara daring melalui transfer uang, kemudian pembeli menerima titik lokasi atau maps untuk mengambil barang yang telah disimpan pelaku.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 469,24 gram sabu, 101,49 gram ganja, 104,85 gram tembakau sintetis, 48 butir ekstasi, 3.263 butir obat keras terbatas, 637 mililiter cairan sintetis, serta 30,9 gram serbuk sintetis.
Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 12 unit timbangan digital, 41 unit telepon genggam, 8 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp3.145.000, serta 5 alat hisap atau bong.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13.240 jiwa masyarakat Purwakarta dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Jika dikonversikan secara ekonomi, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp993 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, KUHP baru, serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar