Hamil di Luar Nikah, Warga Darangdan Purwakarta Ini Diteror Oknum Bidan setelah Batalkan Adopsi Bayi, Sempat Ngadu Ke Bupati Tapi Nihil

4 menit membaca View : 138
King Nugraha
Headline, Kriminal - 15 Agu 2026

HALO PURWAKARTA – Seorang ibu muda berinisial YN (33), warga Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, mengaku mengalami tekanan dan ancaman setelah membatalkan rencana penyerahan bayi yang baru dilahirkannya kepada calon pengadopsi.

Perempuan tersebut mengaku awalnya berkenalan dengan seorang bidan berinisial TW yang disebut berpraktik di wilayah Kabupaten Bogor. Kontak itu didapat melalui media sosial TikTok ketika dirinya sedang menghadapi kehamilan di luar pernikahan.

Menurut pengakuannya, pada awalnya ia memang berniat menyerahkan bayi yang dikandungnya untuk diadopsi. Namun menjelang proses persalinan, ia berubah pikiran dan memutuskan ingin merawat anaknya sendiri.

“Saya memang awalnya yang salah karena berniat mengadopsikan anak. Tapi seminggu sebelum melahirkan saya ingin membatalkan semuanya karena merasa ada yang tidak beres,” kata YN kepada Halo Purwakarta, Sabtu 15 Agustus 2026.

Ia mengaku sempat meminta untuk dipertemukan dengan calon pengadopsi. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi dan selalu mendapat berbagai alasan.

Kecurigaan YN semakin besar hingga akhirnya ia memutuskan membatalkan rencana penyerahan bayi tersebut.

Namun persoalan baru muncul setelah bayi lahir.

Lima hari setelah persalinan, YN mengaku kembali meminta agar komunikasi dengan calon pengadopsi dihentikan. Ia mengatakan bidan tersebut sempat menyampaikan bahwa hubungan dengan calon pengadopsi sudah diputus.

Pada hari yang sama, YN mengaku mendapat tuntutan ganti rugi sebesar Rp17 juta.

Menurut pengakuannya, uang tersebut harus dibayar dalam waktu dua hari.

“Saya dikasih waktu dua hari untuk mencari uang Rp17 juta. Saya bingung karena keluarga memang tidak punya uang sebanyak itu,” ujarnya.

Karena merasa tidak memiliki jalan keluar, YN mengaku sempat mencari bantuan ke sejumlah pihak.

Ia mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan harapan dapat menyampaikan pengaduan kepada pemerintah daerah. Namun saat itu ia tidak dapat bertemu langsung dengan pihak yang dituju seperti Bupati Saepul Bahri Binzein.

Setelah itu, ia melanjutkan upaya mencari bantuan ke Lembur Pakuan di Subang dan kemudian diarahkan ke layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Bandung.

Selama menjalani pendampingan tersebut, YN mengaku harus berpisah dengan bayinya yang berada di Bogor.

Menurut keterangannya, bayi tersebut terpisah darinya selama 17 hari sebelum akhirnya dikembalikan.

“Saya dipisahkan dengan anak selama 17 hari. Alhamdulillah sekarang anak sudah kembali dan aman bersama saya,” tuturnya.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi pendamping, YN mengaku sempat melakukan negosiasi terkait tuntutan pembayaran Rp17 juta tersebut.

Ia menyebut sempat disepakati skema cicilan, namun dirinya tetap merasa keberatan karena kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

Kini, menurut pengakuannya, sebagian pembayaran sudah dilakukan hingga mencapai sekitar Rp7 juta sehingga tersisa sekitar Rp10 juta.

Meski demikian, YN mengaku masih terus menerima tekanan dan ancaman terkait pelunasan sisa uang tersebut.

Ia bahkan menyebut penagihan tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada anggota keluarga lainnya.

“Saya dan suami bukan tidak mau membayar. Kami hanya meminta waktu karena memang kondisi ekonomi sedang sulit. Semua barang yang bisa dijual sudah kami jual,” katanya.

YN juga mengaku mendapat arahan dari pihak pendamping untuk berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat apabila terjadi gangguan keamanan.

Menurutnya, ancaman yang diterima membuat dirinya tidak tenang dalam mengurus bayi yang kini telah kembali berada di sisinya.

“Kami hanya ingin diberikan waktu. Bukan berniat menipu atau melarikan diri dari tanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, YN mengaku memperoleh informasi bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini ia belum mengetahui perkembangan lebih lanjut dari proses yang berjalan.

Ia berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan perlindungan serta solusi atas persoalan yang sedang dihadapinya.

“Saya hanya ingin bisa membesarkan anak saya dengan tenang. Mohon bantuan agar ada solusi dan tidak ada lagi ancaman yang membuat kami takut,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bidan TW terkait tudingan yang disampaikan YN. Redaksi Halo Purwakarta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, aparat kepolisian, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK