Nina Rahmayani dan Naola Sansabila saat menyampaikan sikap terkait pelaksanaan putusan Dewan Etik Partai Golkar terhadap Sekretaris DPD Golkar Purwakarta, Dias Rukmana Praja.HALO PURWAKARTA – Polemik internal Partai Golkar Kabupaten Purwakarta kembali menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda). Dua kader Golkar, Nina Rahmayani dan Naola Sansabila, membantah tudingan yang menyebut langkah mereka sebagai upaya menjegal agenda konsolidasi partai tersebut.
Keduanya menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kantor DPD Partai Golkar Jawa Barat bukan untuk mengganggu proses Musda, melainkan mempertanyakan sikap partai terkait tindak lanjut putusan Dewan Etik terhadap Sekretaris DPD Golkar Purwakarta, Dias Rukmana Praja (DRP).
Nina Rahmayani menegaskan, persoalan yang mereka perjuangkan tidak memiliki hubungan dengan dinamika perebutan kepemimpinan maupun agenda Musda yang tengah berlangsung.
Menurutnya, putusan Dewan Etik yang kini menjadi sorotan merupakan hasil dari laporan resmi yang diajukannya sejak 17 Juli 2025.
“Putusan Dewan Etik itu lahir dari proses yang panjang dan berdasarkan laporan resmi yang saya ajukan. Jadi sangat tidak tepat jika kemudian dikaitkan dengan upaya menjegal Musda. Putusan tersebut sah dan memiliki kekuatan organisasi,” kata Nina kepada wartawan, Rabu (10/8).
Ia menilai munculnya narasi penjegalan Musda justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang saat ini dipertanyakan para kader, yakni pelaksanaan putusan Dewan Etik yang telah berkekuatan final.
Senada dengan Nina, Naola Sansabila menyebut kasus tersebut berawal dari laporan yang dia sampaikan pada 13 Juni 2024. Karena itu, ia meminta DPD Partai Golkar Jawa Barat segera mengambil sikap tegas terhadap hasil putusan yang telah diterbitkan Dewan Etik.
“Kami hanya meminta agar putusan yang sudah final itu dilaksanakan. Jangan sampai ada kesan bahwa keputusan organisasi bisa diabaikan begitu saja,” ujar Naola.
Ia juga mengungkapkan bahwa putusan Dewan Etik tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan di tingkat Kabupaten Purwakarta, tetapi memiliki cakupan yang berlaku di lingkungan Partai Golkar Jawa Barat.
Di tengah polemik yang berkembang, Nina dan Naola juga menepis anggapan yang menyebut mereka sebagai pihak luar partai. Keduanya menegaskan masih tercatat sebagai kader aktif Partai Golkar Kabupaten Purwakarta.
“Kami memiliki KTA resmi Partai Golkar. Jadi kami memiliki hak untuk mempertanyakan dan mengawal pelaksanaan keputusan organisasi,” tegas Nina.
Sementara itu, terkait langkah hukum yang ditempuh DRP dengan melaporkan mereka ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, Nina mengaku tidak gentar dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kalau memang ada panggilan resmi dari kepolisian, kami siap hadir dan memberikan keterangan secara terbuka sesuai fakta yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum DRP, Evi Saepul Bachri, SH, MH, membantah tuduhan yang mencuat dalam surat Dewan Etik Partai Golkar yang belakangan beredar luas.
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum DRP, melalui hak jawab yang disampaikan kepada Halo Purwakarta di kantornya, pada Selasa (4/8/2026).
Kuasa Hukum DRP juga sudah secara resmi melaporkan Nina dan Naola ke Polres Purwakarta atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar