Abah Bisri (75) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sementara keluarga berharap ada perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.HALO PURWAKARTA – Abah Bisri bin Omon (75), warga Kampung Simpang, Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Abah Bisri dan terdakwa lainnya, Dadi Sumaryadi (67), di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa 11 Agustus 2026.
Meski demikian, perkara tersebut belum memasuki tahap putusan. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Fajar Ramadhan, mengatakan tuntutan yang diajukan jaksa masih akan ditanggapi melalui pembelaan pada sidang berikutnya.
“Ini baru tuntutan dari JPU, belum putusan hakim. Kami masih akan menyampaikan pledoi pada sidang tanggal 27 Agustus,” kata Fajar.
Fajar Ramadhan selaku Ketua LBH JalaPaksi sekaligus kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Abah Bisri dan Dadi Sumaryadi tidak mencerminkan aspek kemanusiaan.
Menurutnya, tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan yang dibacakan JPU masih terlalu berat jika melihat kondisi kedua terdakwa yang sudah berusia lanjut.
“Sidang tadi adalah agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Abah Bisri dan Pak Dadi dituntut 2,5 tahun penjara. Menurut kami tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tidak rasional dan tidak mementingkan asas kemanusiaan,” kata Fajar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Fajar menegaskan tim kuasa hukum tidak tinggal diam atas tuntutan tersebut. LBH JalaPaksi bersama Posbakum Purwakarta akan menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
“Maka dari itu kami dari tim LBH JalaPaksi bersama Posbakum Purwakarta akan melakukan upaya nota pembelaan pada tanggal 27 Agustus mendatang,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan berupaya meyakinkan majelis hakim agar mempertimbangkan berbagai fakta persidangan, termasuk usia Abah Bisri yang telah menginjak 75 tahun dan Dadi Sumaryadi yang juga sudah lanjut usia.
“Abah Bisri dan Pak Dadi dituntut dua setengah tahun. Kami selaku pendamping hukum bersama tim Posbakum Purwakarta akan melakukan upaya pembelaan terkait tuntutan JPU yang kami rasa cukup memberatkan,” tegas Fajar.
Sebelumnya, Fajar menyoroti lamanya proses hukum yang dijalani kedua kliennya. Menurut dia, Abah Bisri dan Dadi Sumaryadi telah menjalani penahanan selama sekitar delapan bulan.
“Kedua klien kami sudah delapan bulan ditahan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta persidangan, termasuk faktor usia,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Abah Bisri dan Dadi Sumaryadi didakwa terkait kepemilikan uang dolar dan rupiah bernilai ratusan juta rupiah palsu. Keduanya sebelumnya disebut terancam hukuman hingga sekitar 10 tahun penjara sesuai pasal yang didakwakan.
Sementara itu, keluarga Abah Bisri. Mak Unah mengaku sedih setelah mendengar tuntutan yang diajukan jaksa. Usia Abah Bisri yang telah menginjak 75 tahun menjadi alasan utama keluarga berharap ada perhatian terhadap kasus tersebut.
Emak Unah yang merupakan saudara kandung Abah Bisri bahkan meminta bantuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap Kang Dedi Mulyadi bisa membantu mengawal dan memperhatikan kasus Abah Bisri. Usianya sudah sepuh dan saat ini masih menjalani proses hukum,” ujar pihak keluarga.
Menurut keluarga, mereka hanya berharap proses hukum berjalan adil dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan mengingat usia terdakwa yang sudah lanjut.
Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada 27 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan tahapan persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga kini, Abah Bisri dan Dadi Sumaryadi masih berstatus terdakwa karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar