
HALO PURWAKARTA – Status lahan menjadi perhatian dalam pengembangan objek wisata Watu Songo yang berada di Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan hasil kajian teknis Pemerintah Kabupaten Purwakarta, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Hadyanto Purnama, mengatakan status tersebut diketahui setelah dilakukan kajian teknis bersama sejumlah instansi terkait.
“Dari hasil kajian teknis telah memastikan bahwa lokasi objek wisata Watu Songo di Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, masuk dalam kawasan LP2B,” ujar Hadyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, kajian tersebut tidak hanya berkaitan dengan posisi lahan, tetapi juga mencakup penelusuran mengenai dasar penetapan kawasan sebagai LP2B.
Hadyanto menjelaskan, kawasan LP2B memiliki fungsi strategis dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan. Oleh sebab itu, pemanfaatannya untuk kegiatan di luar sektor pertanian harus memperhatikan ketentuan tata ruang serta regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan aturan dan undang-undang, kawasan LP2B tidak boleh dialihfungsikan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dispangtan Purwakarta, lanjut Hadyanto, juga tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan wisata.
“Dispangtan tidak memberikan rekomendasi terkait pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan wisata,” katanya.
Persoalan status lahan tersebut juga berkaitan dengan penghentian sementara aktivitas wisata Watu Songo oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta.
Hadyanto menyebut penghentian dilakukan sampai aspek legalitas dan perizinan kegiatan wisata tersebut diselesaikan.
“Objek wisata tersebut telah dihentikan sementara oleh Satpol PP, katanya sebelum menyelesaikan legalitas dan perizinannya,” ujar Hadyanto.
Di tengah potensi Watu Songo sebagai destinasi wisata alam di kawasan pegunungan Wanayasa, kepastian mengenai status lahan menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas.
Selain memastikan legalitas kegiatan wisata, pemerintah daerah juga perlu memberikan kejelasan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang, dasar penggunaan lahan, serta status kawasan LP2B di lokasi tersebut.
Kejelasan tersebut penting agar pengembangan wisata tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus tidak mengabaikan fungsi kawasan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas wisata Watu Songo disebut masih dihentikan sementara. Keterangan dari pihak pengelola maupun Pemerintah Desa Ciawi mengenai dasar pemanfaatan lahan dan aspek perizinan masih diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar