Polsek Campaka Tangkap Pelaku Curanmor, Korbannya Guru SDN 2 Cimahi

2 menit membaca View : 6
Lalan Nugraha
Kriminal - 23 Okt 2026

HALO PURWAKARTA – Polsek Campaka, Polres Purwakarta, mengamankan seorang pria berinisial F dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang guru di SDN 2 Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di area parkir Mie Gacoan Sadang, Kampung Cibaragalan, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kapolsek Campaka AKP Atik Sakron menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dan melakukan penyelidikan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di lingkungan SDN 2 Cimahi, Kampung Cimahi, Kecamatan Campaka.

Kejadian bermula saat korban berinisial Y datang ke sekolah sekitar pukul 07.00 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam dengan nomor polisi T-4573-CA.

Saat memarkirkan kendaraannya, korban lupa mengunci setang dan mencabut kunci kontak motor. Sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.

Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut diketahui hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 juta.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125, STNK, BPKB, serta satu buah kunci kontak kendaraan.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan sejak laporan pengaduan diterima pada 16 Oktober 2026. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir, termasuk mencabut dan membawa kunci kontak, guna mengantisipasi tindak pencurian kendaraan bermotor. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK