Oknum Kepala Desa di Sukatani Purwakarta Jadi Tersangka, Kasusnya Penganiayaan Perempuan

1 menit membaca View : 137
Lalan Nugraha
Kriminal - 24 Sep 2026

HALO PURWAKARTA – Aparat penegak hukum menetapkan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan seorang perempuan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Purwakarta setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap oknum kepala desa tersebut. Namun, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan.

“Benar, tapi belum dilakukan penahanan,” ujar AKP I Made Purwantara saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami kasus serta melengkapi alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber di wilayah Sukatani, korban dalam dugaan penganiayaan tersebut disebut-sebut merupakan perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan tersangka, bahkan disebut sebagai mantan istri.

“Infonya sih sang kepala desa melakukan dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya,” ujar sumber tersebut, Kamis (24/9/2026).

Namun demikian, informasi mengenai identitas korban, kronologi kejadian, maupun motif dugaan penganiayaan tersebut belum disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian. (Lan)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK