Imbas Audit BPK, 10 PNS di Disdik Purwakarta Mengaku tak Terima Tunjangan, Gaji Diblokir!

2 menit membaca View : 190
King Nugraha
Gerbang Sekolah, Headline - 11 Sep 2026

HALO PURWAKARTA – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial N di Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengaku mengalami kesulitan keuangan setelah tunjangan yang selama ini diterimanya dihentikan.

Kepada Halo Purwakarta, N mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan lainnya berjumlah 10 orang tidak lagi menerima tunjangan sejak Agustus 2026. Bahkan, kondisi tersebut disebut berdampak pada pemblokiran gaji karena adanya kewajiban pembayaran yang sebelumnya dijaminkan melalui fasilitas perbankan.

“Sejak Agustus tunjangan kami tidak cair. Saya dan sekitar sembilan rekan lainnya terdampak. Sebagian tunjangan sebelumnya sudah menjadi dasar pengajuan pinjaman ke bank, sehingga ketika tunjangan dihentikan, kondisi keuangan kami ikut terganggu,” ujar N kepada Halo Purwakarta, Jumat (11/9/2026).

Menurut pengakuannya, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap mekanisme pemberian tunjangan di sejumlah OPD di Kabupaten Purwakarta.

N menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat beberapa jenis tunjangan yang menjadi perhatian auditor. Ia mengklaim hanya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan tunjangan sertifikasi yang dinilai memenuhi ketentuan, sementara skema tunjangan lain memerlukan penyesuaian regulasi.

“Informasi yang kami dengar, ada temuan terkait tunjangan. Karena itu pencairannya dihentikan sambil menunggu aturan baru,” katanya.

Lebih lanjut, N mengaku belum mengetahui secara pasti kapan hak tersebut akan kembali dibayarkan. Ia menyebut para pegawai yang terdampak masih menunggu kebijakan pemerintah daerah, termasuk kemungkinan terbitnya peraturan bupati yang mengatur kembali mekanisme pemberian tunjangan.

“Kami hanya berharap ada kejelasan. Karena ini menyangkut penghasilan yang biasa kami terima setiap bulan dan sudah menjadi bagian dari perencanaan kebutuhan keluarga,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun pihak terkait mengenai keluhan yang disampaikan ASN tersebut.

Kadisdik Purwakarta, Sadiyah masih belum merespons saat dihubungi untuk mengklarifikasi masalah ini. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK