BPK Temukan Kelebihan Bayar Insentif 9 ASN Bapenda Purwakarta Rp161 Juta

1 menit membaca View : 36
King Nugraha
Headline, Kriminal - 25 Jun 2026

HALO PURWAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Padahal sebelumnya Pemda Purwakarta meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Dalam laporan itu disebutkan, terdapat sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bapenda Purwakarta yang menerima insentif melebihi batas yang diperbolehkan.

BPK mencatat total kelebihan pembayaran insentif tersebut mencapai Rp161.165.732.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010, insentif pemungutan pajak daerah paling tinggi diberikan sebesar enam kali gaji pokok beserta tunjangan yang melekat.

Karena melebihi ketentuan, BPK memasukkan persoalan tersebut sebagai temuan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.

Seluruh dana sebesar Rp161.165.732 telah disetorkan kembali sehingga temuan tersebut dinyatakan telah ditindaklanjuti.

Dengan pengembalian tersebut, proses penyelesaian atas temuan administrasi terkait pembayaran insentif telah dilakukan oleh instansi terkait.

Kepala Bapenda Purwakarta, Yayat Hidayat, membenarkan soal temuan BPK tersebut. Saat dihubungi, dia meminta halopwk untuk menemui Sekretaris Bapenda, Acep Yuli Mulya.

Acep saat ditemui menjelaskan soal duduk perkara temuan BPK tahun 2025 tersebut. Menurut Acep, 9 ASN Bapenda sudah melakukan pengembalian uang ke negara sesuai dengan hasil temuan BPK. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *