Dua Kali Dipanggil Polda Jabar, Sentul City Disebut Mangkir dalam Sengketa Lahan Tetangga Prabowo

2 menit membaca View : 5
Lalan Nugraha
Tak Berkategori - 24 Okt 2026

HaloPWK, BOGOR – Sengketa lahan Palemboko antara PT Sentul City Tbk dan Ozzy Sulaiman Sudiro kian memanas. Pihak Sentul City disebut belum memenuhi dua undangan permintaan keterangan dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait laporan dugaan perusakan dan pemerasan.

Dua surat undangan tersebut masing-masing tertanggal 12 Oktober 2026 dan 21 Oktober 2026. Informasi ini disampaikan pihak pengelola Palemboko.

Di tengah proses hukum tersebut, aktivitas pembangunan di lahan yang disengketakan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, disebut masih berlangsung.

Dalam rekaman video pada Jumat (23/10/2026), terlihat sejumlah pekerja mendirikan bedeng dan membangun pondasi di lokasi tersebut.

Ozzy Sudiro meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik.

“Kalau benar, kenapa harus takut? Saya lebih memilih jalur hukum, bukan melawan secara fisik atau adu massa,” ujar Ozzy.

PT Sentul City Tbk membantah tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan. Public Relations perusahaan, Maesa Putri, menyatakan lahan tersebut merupakan aset legal milik perusahaan.

Maesa juga menyebut Pepen Efendi selaku pengelola Palemboko pernah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan tersebut.

Namun, Pepen membantah pernah mengajukan permohonan pinjam pakai. Ia mengaku memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan atas nama Ozzy Sudiro.

Pepen juga mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp200 juta agar lahan tidak diganggu. Tuduhan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

“Kami memilih jalur hukum agar jelas alur pidana dan perdatanya,” tegas Pepen.

Hingga berita ini disusun, alasan pihak Sentul City tidak memenuhi dua undangan tersebut belum diketahui. Konfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan dari Polda Jabar juga masih diperlukan.

Sengketa ini kini menuntut kejelasan. Klaim kepemilikan, dugaan pemerasan, dan aktivitas pembangunan di lahan yang disengketakan harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan. (Lan)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK