12 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar serta tiga organisasi sayap partai mendeklarasikan dukungan kepada MesakhHALO PURWAKARTA – Mesakh Supriyadi menjadi salah satu nama yang menguat dalam bursa calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta periode 2026–2031 menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar.
Saat ini, Mesakh merupakan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta sekaligus pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat. Namanya mencuat sebagai kandidat yang diproyeksikan melanjutkan kepemimpinan Partai Golkar Purwakarta setelah berakhirnya masa kepemimpinan Anne Ratna Mustika.
Dukungan terhadap Mesakh mengemuka setelah 12 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar serta tiga organisasi sayap partai mendeklarasikan dukungan kepadanya. Deklarasi tersebut berlangsung di RM Amor, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Senin (24/8/2026).
Adapun 12 PK yang menyatakan dukungan berasal dari Kecamatan Pondok Salam, Wanayasa, Pasawahan, Tegalwaru, Plered, Darangdan, Sukatani, Sukasari, Purwakarta, Bungursari, Jatiluhur, dan Cibatu.
Sementara itu, tiga organisasi sayap Partai Golkar yang turut memberikan dukungan yakni Kosgoro, SOKSI, dan KPPG.
Dengan dukungan tersebut, Mesakh menjadi salah satu figur yang diperhitungkan dalam kontestasi internal Partai Golkar Purwakarta untuk menentukan kepemimpinan partai lima tahun ke depan.
Di sisi lain, seiring menguatnya dukungan politik tersebut, rekam jejak hukum Mesakh Supriyadi kembali menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mesakh Supriyadi Simatupang pernah menjadi terdakwa dalam perkara pidana khusus terkait perpajakan yang terdaftar dengan Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr.
Dalam putusan yang dibacakan pada 18 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Atas perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sesuai amar putusan pengadilan.
Informasi mengenai perkara tersebut merupakan bagian dari rekam jejak publik yang tercatat dalam dokumen pengadilan dan kembali menjadi perhatian seiring munculnya nama Mesakh dalam bursa calon Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta.
Meski demikian, perkara tersebut merupakan kasus yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2021. Pemberitaan mengenai rekam jejak tersebut dimaksudkan sebagai informasi publik dan tidak untuk memberikan penilaian atas kondisi hukum yang bersangkutan saat ini.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Mesakh Supriyadi terkait pencalonannya dalam Musda DPD Partai Golkar Purwakarta maupun tanggapannya mengenai kembali mencuatnya perkara perpajakan tersebut.
Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta sendiri akan menjadi forum penentuan kepemimpinan partai untuk periode 2026–2031. (Tim)


Tidak ada komentar