Penarikan Mobil Diduga Disertai Tekanan, Anggota DPRD Karawang Lawan Lewat Jalur Hukum

2 menit membaca View : 44
Lalan Nugraha
Kriminal - 29 Agu 2026

KARAWANG — Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, diduga dikepung sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) siang di halaman sebuah minimarket. Saat Asbah hendak menuju Kantor DPRD Karawang, tiga mobil tiba-tiba datang dan mengepung kendaraannya.

Sekitar 10 orang kemudian turun dan mengaku sebagai pihak penagih dari perusahaan pembiayaan ACC Finance.

Kuasa hukum Asbah dari LBH Jalapaksi, Fajar Ramadan, S.H., mengatakan kliennya berada dalam tekanan hingga akhirnya menyerahkan kunci mobil.

“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” kata Fajar, Sabtu (29/8/2026).

Setelah kunci diserahkan, mobil tersebut dibawa ke wilayah Telukjambe Barat.

Merasa keberatan, Asbah bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Karawang.

Pihak Asbah juga menempuh jalur perdata. Berdasarkan data e-Court Mahkamah Agung RI, gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg.

Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB.

Fajar menegaskan, jika benar terjadi pengepungan, tekanan, atau pengambilan kendaraan tanpa penyerahan sukarela, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar sengketa utang-piutang.

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait eksekusi jaminan fidusia.

“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegas Fajar.

Sorotan juga disampaikan Uston alias Ustadz Beton. Ia menilai dugaan penarikan kendaraan dengan cara mengepung dan menekan pemilik kendaraan dapat meresahkan masyarakat.

“Ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” ujar Uston.

Kini kasus tersebut berjalan melalui dua jalur hukum, yakni laporan pidana di kepolisian dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.

Sampai berita ini diterbitkan, perusahaan pembiayaan maupun pihak yang mengaku sebagai debt collector belum memberikan keterangan atau hak jawab kepada redaksi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK