Tiga tersangka saat digelandang ke mobil tahanan menuju Lapas PurwakartaHALO PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Purwakarta.
Ketiga tersangka ditetapkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Mereka yakni AS yang merupakan pejabat kredit atau marketing, serta DS dan TH yang disebut berperan sebagai perantara atau penghubung.
Kepala Kejari Purwakarta Yudhi Kurniawan mengatakan, penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Dalam perkara ini, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yudhi, Rabu 26 Agustus 2026 petang.
Dari perkara tersebut, penyidik menyebut dugaan perbuatan AS menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS, DS dan TH langsung ditahan. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Kejari Purwakarta masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk proses penggunaan fasilitas kredit yang menjadi objek perkara.
Hingga kini, penyidik belum membeberkan secara rinci identitas bank BUMN yang menjadi lokasi fasilitas kredit tersebut.
Begitu pula mengenai dokumen pengajuan, pihak yang menerima manfaat kredit dan modus dugaan penyalahgunaannya masih dalam proses penyidikan.
Ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair dan subsidair.
Untuk sangkaan primair, penyidik menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Yudhi menegaskan proses hukum masih berjalan dan penyidik akan terus mendalami perkara tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan konstruksi perkara dan kerugian keuangan negara,” ujar Yudhi.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing tersangka nantinya akan diuji dalam tahapan hukum berikutnya. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar