Bupati Purwakarta Ungkap Alasan Sertifikat 39 Rumah di Griya Ciwangi Belum Terbit

3 menit membaca View : 206
King Nugraha
Headline, Peristiwa - 16 Sep 2026

HALO PURWAKARTA – Polemik 39 rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, yang hingga kini belum menerima sertifikat meski konsumen disebut telah melunasi pembayaran, mendapat tanggapan langsung dari Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.

Dalam keterangannya, Om Zein menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan status lahan tempat 39 rumah berdiri. Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah kas desa yang hingga kini proses ruislag atau tukar-menukarnya belum dinyatakan selesai.

Om Zein menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumen yang terdampak. Ia menegaskan belum ditandatanganinya persetujuan ruislag bukan karena pemerintah daerah bermaksud memperlambat ataupun menghambat penyelesaian persoalan.

“Om Zein mohon maaf yang sebesar-besarnya pada konsumen yang 39 rumah tersebut yang berdiri di atas tanah kas desa yang sampai saat ini ruislagnya belum clear dan sedang diajukan,” ujar Om Zein, Rabu 16 September 2026.

Ia menjelaskan, Pemkab Purwakarta masih membutuhkan waktu untuk meminta pendapat dan pertimbangan dari sejumlah pihak sebelum mengambil keputusan terkait proses tersebut.

Di antaranya, pemerintah meminta pandangan dari Inspektorat, Jaksa Pengacara Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Purwakarta, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Om Zein, permintaan pendapat hukum diperlukan karena objek persoalan berkaitan dengan tanah kas desa. Ia menyebut lahan tersebut telah dikuasai pengembang sejak 2006 dan kemudian masuk dalam pengembangan perumahan hingga dibangun serta diperjualbelikan kepada konsumen.

“Karena ini tanah khas desa, dikuasai oleh developer dari tahun 2006 dan kemudian sudah dibangun dan sudah dijual. Sementara proses ruislagnya belum clear,” katanya.

Om Zein menilai proses pembangunan dan penjualan rumah idealnya dilakukan setelah status ruislag atas lahan tersebut benar-benar selesai. Namun, dalam kasus ini, lahan disebut telah masuk dalam site plan, kemudian pembangunan dilakukan dan rumah telah dijual kepada konsumen.

“Kan mestinya kalau proses ruislagnya belum clear jangan dibangun dulu, jangan dijual dulu, atau jangan dimasukkan dulu ke site plan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Om Zein mengatakan sudah terdapat konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan. Karena itu, dirinya memilih meminta pendapat hukum terlebih dahulu agar keputusan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Karena sudah ada peristiwa hukum, Om Zein harus minta pendapat hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan memastikan konsumen mendapatkan sertifikat. Menurutnya, kepastian hukum atas sertifikat tersebut juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi para pemilik rumah.

“Walaupun ibu bapak semuanya sekarang mendapatkan sertifikat, dan sertifikatnya bermasalah, kan percuma juga,” ucapnya.

Om Zein kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat proses penyelesaian sertifikat 39 rumah tersebut.

“Bukan Om Zein melambat-lambat, bukan Om Zein menghambat. Tapi ini demi kebaikan kita semua, demi kebaikan developer, demi kebaikan para konsumen, demi kebaikan pemerintah desa,” tegasnya.

Ia memastikan perkembangan terkait proses ruislag tersebut akan disampaikan kepada para konsumen setelah Pemkab Purwakarta memperoleh informasi serta pendapat hukum dari pihak-pihak yang dimintai pertimbangan.

“Nanti pokoknya mau dikabarin kalau kemudian sudah ada informasi dan pendapat-pendapat hukum dari berbagai pihak,” pungkas Om Zein. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK