467 Daerah Masih Lemah Fiskal, Dirjen Kemendagri Dorong Obligasi Daerah Jadi Solusi Pembiayaan

4 menit membaca View : 47
King Nugraha
Headline, Nasional - 24 Jul 2026

HALO PURWAKARTA – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, mendorong pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan.

Langkah tersebut dinilai penting karena sebagian besar daerah masih menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal sehingga tidak dapat sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun transfer dana dari pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan Fatoni saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Kebangsaan bertajuk “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau, Minggu (20/7).

Menurut Fatoni, tantangan fiskal yang dihadapi daerah saat ini menuntut lahirnya berbagai inovasi dan terobosan agar pembangunan tetap berjalan serta pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.

“Pada prinsipnya, dengan kondisi keuangan daerah saat ini diperlukan inovasi dan terobosan,” kata Fatoni.

Ia memaparkan bahwa berdasarkan data kapasitas fiskal pemerintah daerah, mayoritas daerah di Indonesia masih berada dalam kategori lemah.

Dari total 546 pemerintah daerah yang terdiri atas provinsi, kabupaten, dan kota, hanya 44 daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Sementara itu, 35 daerah masuk kategori sedang dan sebanyak 467 daerah masih tergolong memiliki kapasitas fiskal lemah.

Data tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, Fatoni menilai pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Daerah perlu mencari berbagai peluang pembiayaan lain yang sah dan telah diatur dalam regulasi.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa daerah perlu kreatif dan inovatif mencari sumber-sumber pembiayaan,” ujarnya.

Fatoni menjelaskan, selain pembiayaan yang berasal dari APBN dan APBD, pemerintah daerah sebenarnya memiliki sejumlah alternatif sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.

Beberapa instrumen tersebut antara lain obligasi daerah, sukuk daerah, serta pinjaman daerah. Selain itu, terdapat pula skema pembiayaan non-APBN dan non-APBD seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Melalui skema tersebut, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha, BUMN, BUMD maupun pemerintah daerah lainnya untuk membiayai berbagai proyek strategis.

Tidak hanya itu, Fatoni juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai sumber peningkatan pendapatan dan pembiayaan pembangunan.

Salah satu instrumen yang menjadi sorotan dalam sarasehan tersebut adalah obligasi daerah. Menurut Fatoni, instrumen ini memiliki sejumlah keunggulan yang dapat membantu pemerintah daerah memperoleh pendanaan sekaligus melibatkan masyarakat dalam pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa obligasi daerah memungkinkan masyarakat berpartisipasi langsung dalam pembangunan melalui investasi yang memberikan manfaat ekonomi.

Selain menjadi alternatif investasi yang menarik, obligasi daerah juga dinilai mampu mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap APBD dan dana transfer pusat.

“Obligasi daerah merupakan salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur yang melibatkan masyarakat. Ini memungkinkan masyarakat ikut berpartisipasi langsung dalam pembangunan daerah sekaligus berinvestasi,” jelasnya.

Fatoni menyebut sedikitnya terdapat enam manfaat utama obligasi daerah.

Pertama, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Kedua, menyediakan instrumen investasi yang berpotensi memberikan keuntungan bagi masyarakat. Ketiga, mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendanaan konvensional.

Keempat, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pembangunan. Kelima, memperkuat perekonomian daerah. Dan keenam, menciptakan diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan.

Selain itu, obligasi daerah juga memiliki keunggulan dari sisi fleksibilitas pembayaran pokok, pengaturan imbal hasil, hingga kemampuan mendanai beberapa proyek pembangunan dalam waktu bersamaan.

Karena berbagai kelebihan tersebut, Fatoni menilai obligasi daerah dapat menjadi salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar di berbagai daerah.

Meski demikian, ia mengakui implementasi obligasi daerah masih memerlukan dukungan dan komitmen kuat dari seluruh pihak terkait.

Menurutnya, sejumlah regulasi yang menjadi landasan penerbitan obligasi daerah sebenarnya telah tersedia. Namun diperlukan langkah yang lebih serius agar instrumen tersebut dapat segera diimplementasikan secara luas.

“Pelaksanaan obligasi daerah membutuhkan komitmen bersama yang lebih kuat sehingga obligasi daerah bisa segera terlaksana, pembangunan dapat berjalan, dan masyarakat dapat ikut berpartisipasi serta berinvestasi di daerah,” katanya.

Fatoni berharap semakin banyak pemerintah daerah mulai mempersiapkan berbagai alternatif pembiayaan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

Dengan langkah tersebut, pembangunan daerah diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa bergantung sepenuhnya pada kemampuan fiskal daerah maupun transfer dana dari pemerintah pusat.

Sarasehan Kebangsaan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan daerah, di antaranya Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Direktur Pemeriksaan V.B BPK Arman Syifa, Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur Reynaldi Hermansjah, serta Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau Edyanus Herman Halim.

Kegiatan tersebut juga diikuti para bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan perbankan Himbara, akademisi perguruan tinggi, pelaku usaha, HIPMI, hingga Kadin Riau. (King)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *