Polemik Rumah Ibadah di Bungursari Memanas, Budi Sopandi: Negara Harus Hadir

2 menit membaca View : 116
Lalan Nugraha
Headline - 23 Sep 2026

HALO PURWAKARTA – Polemik rencana pendirian rumah ibadah di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, masih belum menemukan titik temu.

Musyawarah yang digelar pada 20 September 2026 lalu belum menghasilkan kesepakatan. Salah satu persoalan yang masih menjadi perdebatan yakni terkait keabsahan data dukungan masyarakat setempat.

Menyikapi kondisi tersebut, mantan anggota legislatif Fraksi PPP periode 2014–2019, Budi Sopandi Muplih, menilai persoalan ini seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi administratif maupun pembangunan fisik.

Menurutnya, polemik tersebut juga menjadi momentum untuk menguji kedewasaan masyarakat dalam memahami hubungan antara kehidupan beragama, kebangsaan, dan kebebasan menjalankan ibadah.

“Kebebasan beragama dan beribadah bukanlah pemberian kelompok mayoritas kepada minoritas, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara sesuai Pasal 29 dan 28E UUD 1945,” tegas Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).

Budi juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006 mengenai pendirian rumah ibadah.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melakukan verifikasi terhadap data dukungan masyarakat secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Budi, proses verifikasi penting dilakukan agar setiap pihak memperoleh kepastian dan persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

“Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan bagi semua, bukan sekadar mengikuti tekanan dari kelompok yang paling banyak atau paling kuat menyuarakan kepentingannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, musyawarah semestinya menjadi ruang untuk mencari solusi yang tetap menghormati aturan dan hak setiap warga negara.

“Musyawarah harus menjadi sarana menemukan penyelesaian yang menghormati hukum, bukan instrumen untuk menghilangkan hak konstitusional seseorang,” katanya.

Dari sisi keagamaan, Budi menilai keteguhan dalam menjalankan akidah tidak harus diwujudkan melalui sikap bermusuhan terhadap kelompok yang berbeda.

Ia menyebut prinsip tasamuh atau toleransi dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah mengajarkan pentingnya menghormati hak orang lain tanpa harus mencampuradukkan keyakinan.

Karena itu, ia berharap persoalan rumah ibadah di Bungursari dapat diselesaikan melalui dialog, verifikasi data, serta mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku.

Budi juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak digeneralisasi sebagai konflik antarumat beragama.

Masyarakat yang menyampaikan keberatan berhak didengar, dan yang membutuhkan sarana ibadah juga harus dilindungi.

“Purwakarta adalah rumah bersama. Jangan sampai perbedaan keyakinan menghilangkan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa,” pungkasnya. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK