Abah Bisri saat dicium saudara kandungnya usai sidang di PN PurwakartaHALO PURWAKARTA – Sidang kasus dugaan kepemilikan uang palsu yang menjerat seorang lansia berusia 75 tahun asal Purwakarta, Abah Bisri, kembali mengalami penundaan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (27/8/2026), belum juga memasuki tahap akhir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan mengajukan replik atas nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.
Selain Abah Bisri, perkara tersebut juga menjerat Dadi Sumaryadi (67). Keduanya sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dalam kasus dugaan kepemilikan uang palsu.
Penundaan sidang ini membuat proses hukum yang dijalani kedua lansia tersebut semakin panjang. Padahal, tim penasihat hukum telah membacakan pledoi secara lengkap di hadapan majelis hakim dan berharap perkara segera memasuki tahap putusan.
Ketua LBH JalaPaksi yang juga menjadi kuasa hukum terdakwa, Fajar Ramadhan, mengaku kecewa dengan kembali molornya proses persidangan.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperpanjang ketidakpastian hukum yang dialami kliennya, terutama karena Abah Bisri telah menjalani masa penahanan yang cukup lama.
“Negara memperlakukan warga masyarakatnya tidak adil. Klien kami sudah ditahan hampir tujuh bulan tanpa kepastian hukum. Hari ini harusnya bisa bergulir menuju putusan, tetapi jaksa memilih mengajukan replik sehingga persidangan bertambah panjang,” ujar Fajar Ramadhan usai sidang.
Fajar menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara yang menimpa kedua lansia tersebut. Ia meyakini kliennya tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Abah Bisri hanya menerima titipan lembaran uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat dari seseorang bernama Warta. Hingga saat ini, sosok yang disebut sebagai pemberi titipan tersebut diketahui masih berstatus buron dan belum berhasil ditemukan aparat penegak hukum.
Karena itu, pihak kuasa hukum menilai Abah Bisri lebih tepat disebut sebagai korban dibanding pelaku dalam perkara yang sedang berjalan.
Dengan adanya pengajuan replik dari JPU, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali agenda sidang pada Selasa (1/9/2026).
Tim kuasa hukum menyatakan tetap optimistis terhadap hasil akhir persidangan. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan secara objektif dan independen.
Pihak kuasa hukum juga berharap majelis hakim mempertimbangkan usia lanjut kedua terdakwa serta fakta-fakta yang menurut mereka menunjukkan tidak adanya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
Kasus yang menjerat Abah Bisri sendiri belakangan menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang lansia yang harus menjalani proses hukum panjang di usia senja. Penundaan demi penundaan yang terjadi dalam persidangan membuat keluarga dan kuasa hukum berharap proses peradilan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi kedua terdakwa. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar