Galian kabel jaringan listrik PLN di ruas jalan Kabupaten Purwakarta. (HaloPWK) HALO PURWAKARTA – Pekerjaan galian kabel jaringan listrik milik PT PLN di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Purwakarta mendapat sorotan.
Selain keluhan warga terkait dampak pekerjaan terhadap fasilitas jalan, aspek perizinan dan pemulihan trotoar maupun bahu jalan turut menjadi perhatian.
Ketua LSM Aspirasi Masyarakat Purwakarta (AMARTA), Tarman Sonjaya, mempertanyakan kelengkapan perizinan pekerjaan tersebut, terutama karena galian dilakukan di bagian jalan yang menjadi kewenangan penyelenggara jalan.
Tarman mengatakan, pekerjaan penanaman kabel jaringan listrik 20KPA pada prinsipnya perlu memperhatikan ketentuan perizinan serta kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya.
Menurut dia, dokumen lingkungan yang diperlukan dapat berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), bergantung pada ketentuan yang berlaku dan hasil penapisan kegiatan.
Dia juga menyoroti pentingnya izin pemanfaatan bagian jalan dari instansi yang berwenang, mengingat pekerjaan tersebut bersinggungan dengan fasilitas jalan, termasuk trotoar, bahu jalan, dan drainase.
“Iya, intinya sudah ada izin belum dari PUTR, karena berkaitan dengan jalan kabupaten dan sebagian jalan provinsi. Kalau tidak dikembalikan seperti semula, seperti drainase, trotoar, atau bahu jalan,” ujar Tarman kepada Halo Purwakarta, Kamis (22/10/2026).
Tarman menekankan, pekerjaan utilitas tidak semestinya berhenti pada pemasangan kabel. Kondisi fasilitas jalan yang terdampak juga perlu dipulihkan agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Kerusakan atau pemulihan yang tidak optimal berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, mulai dari terganggunya kenyamanan pejalan kaki hingga masalah aliran air apabila saluran drainase tidak dikembalikan sesuai kondisi awal.
Karena itu, AMARTA meminta pihak terkait memastikan kelengkapan izin pekerjaan sekaligus mengawasi proses pemulihan fasilitas jalan setelah penggalian selesai.
Di sisi lain, perwakilan vendor pelaksana pekerjaan bernama Irfan belum bersedia memberikan komentar mengenai keluhan warga tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa perbaikan trotoar akan dilakukan sesuai prosedur.
“Perbaikan trotoar akan dilakukan sesuai prosedur,” kata Irfan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak vendor mengenai keluhan warga maupun penjelasan terperinci tentang perizinan pekerjaan. Konfirmasi dari PLN dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Purwakarta juga masih diperlukan untuk memastikan status izin, ruang lingkup pekerjaan, serta mekanisme pemulihan fasilitas jalan yang terdampak.
Masyarakat berharap pekerjaan pemasangan kabel tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan tidak meninggalkan kerusakan pada fasilitas umum setelah proyek selesai. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar