Tiga Jabatan Strategis Diperebutkan, Ini 3 Besar Calon Pejabat Eselon II Purwakarta

2 menit membaca View : 114
Lalan Nugraha
Headline - 17 Sep 2026

HALO PURWAKARTA — Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta memasuki tahap akhir.

Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan sembilan nama peserta yang masuk tiga besar untuk mengisi tiga jabatan kepala dinas dan badan.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui BKPSDM Kabupaten Purwakarta selaku Pansel, berdasarkan Pengumuman Nomor: 10/Pansel-JPT/Kab-Pwk/2026 yang ditandatangani pada Kamis (17/9/2026).

Penetapan hasil seleksi mengacu pada Berita Acara Nomor 07/BA-JPT.PWK/2026 tanggal 16 September 2026.

Penilaian peserta dilakukan secara komprehensif, meliputi rekam jejak sebesar 20 persen, uji kompetensi atau asesmen 25 persen, penulisan makalah 20 persen, serta wawancara 35 persen.

Berikut Daftar Tiga Besar Calon Pejabat Eselon II Purwakarta:

1. Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta

  • Peringkat 1: Cika Siskawati — 83,23
  • Peringkat 2: Yus Djunaedi Rusli — 82,31
  • Peringkat 3: Yadi Heryadi — 77,02

2. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim)

  • Peringkat 1: Entin Suryatin — 82,24
  • Peringkat 2: Yadi Heryadi — 79,89
  • Peringkat 3: Pramuji Nugroho — 77,98

3. Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus)

  • Peringkat 1: Heri Anwar — 82,41
  • Peringkat 2: Yus Djunaedi Rusli — 82,36
  • Peringkat 3: Heru Agus Riyanto — 75,75

Wajib Jalani Tes Kesehatan

Peserta yang masuk tiga besar selanjutnya diwajibkan mengikuti tes kesehatan pada Jumat (18/9/2026), pukul 08.00 WIB.

Tes kesehatan tersebut dilaksanakan di RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta dengan biaya yang ditanggung secara mandiri oleh peserta.

Tahapan ini menjadi bagian dari proses lanjutan sebelum penetapan calon terpilih untuk masing-masing jabatan.

Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, nama-nama peserta yang masuk tiga besar akan diusulkan kepada Bupati Purwakarta selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Bupati nantinya akan memilih satu calon untuk setiap jabatan yang tersedia. Calon terpilih kemudian akan dilantik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengumuman tersebut, Pansel menyatakan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Dengan demikian, sembilan nama yang masuk tiga besar masih berada dalam tahapan proses menuju penetapan pejabat definitif.

Keputusan akhir mengenai siapa yang akan menduduki tiga jabatan strategis tersebut berada pada kewenangan Bupati Purwakarta. (Lan)

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK