
HALO PURWAKARTA — Dua kasus kematian di Kabupaten Purwakarta dalam waktu berdekatan menjadi perhatian publik.
Yakni kematian Yogi Saleh, pejabat BKAD Purwakarta, pada Juni 2026, dan Sumarna, petugas keamanan PJT II Jatiluhur, pada Juli 2026.
Kedua kasus tersebut memiliki perkembangan berbeda. Namun, keduanya sama-sama menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait proses hukum dan perkembangan penyelidikan.
Hal itu disoroti Salman Abdul Jabbar. Ia meminta aparat penegak hukum tetap bekerja berdasarkan bukti, sekaligus memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak meminta polisi bekerja berdasarkan tekanan. Yang diminta adalah kepastian proses. Kalau masih didalami, sampaikan masih didalami. Jangan sampai kekosongan informasi diisi spekulasi,” ujar Salman.
Dalam kasus Yogi Saleh, polisi melakukan pemeriksaan di lokasi, memeriksa saksi serta sejumlah barang bukti.
Tim Inafis Polda Jawa Barat dan Pusat Identifikasi Bareskrim Polri juga turut melakukan pemeriksaan.
Perkembangan penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan rangkaian percobaan bunuh diri, meski pemeriksaan forensik tetap diperlukan untuk memperkuat kesimpulan.
Sementara kasus Sumarna masih menjadi perhatian karena korban ditemukan meninggal dunia dengan kedua tangan dalam kondisi terborgol.
Polisi telah memeriksa puluhan saksi, menelusuri CCTV serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti.
Namun, berdasarkan perkembangan yang diketahui secara terbuka hingga September 2026, belum ada tersangka yang diumumkan.
Salman menegaskan, transparansi bukan berarti seluruh isi penyidikan harus dibuka kepada publik.
“Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti. Tetapi masyarakat tetap perlu mengetahui perkembangan umum perkara dan langkah-langkah yang sudah dilakukan,” katanya.
Ia berharap Polres Purwakarta dan Polda Jawa Barat terus memberikan informasi apabila terdapat perkembangan penting dalam kedua perkara tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh rumor, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, penyidikan berjalan profesional, keluarga korban mendapatkan informasi yang layak, dan masyarakat bisa mengawasi tanpa terjebak spekulasi,” pungkas Salman.


Tidak ada komentar