
HALO PURWAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta senilai Rp349.599.200 mendapat sorotan dari Direktur Alexa Corruption Watch (ACW), Risang.
Dalam dokumen pemeriksaan BPK, belanja tersebut dilaksanakan melalui 11 Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, auditor menemukan sejumlah persoalan, mulai dari dasar penganggaran, pencatatan barang, hingga barang yang dipesan tetapi tidak seluruhnya diterima sesuai SPK.
Risang menilai temuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Kalau ini benar menjadi temuan BPK, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka Rp349 juta, tetapi tidak tahu barangnya apa, diterima siapa, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Risang.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar soal besar atau kecilnya anggaran, melainkan menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan APBD.
“Yang kita soroti bukan semata-mata besar kecilnya anggaran. Yang lebih penting adalah apakah setiap rupiah APBD sudah memiliki dasar penganggaran yang jelas, barangnya benar-benar diterima, tercatat dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Risang juga menyoroti catatan BPK mengenai belum adanya rumah jabatan Sekretaris Daerah hingga tahun 2025, sementara dalam pemeriksaan terdapat belanja kebutuhan rumah tangga yang diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah.
“Kalau memang belum ada rumah jabatan Sekda, kemudian ada anggaran kebutuhan rumah tangga yang dikaitkan dengan Sekda, dasar hukumnya apa? Ini yang harus dijelaskan. Jangan publik dibiarkan menafsirkan sendiri,” katanya.
Ia meminta Pemkab Purwakarta tidak bersikap defensif terhadap hasil pemeriksaan BPK. Menurutnya, temuan auditor negara seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Tetapi ketika auditor negara sudah mencatat adanya persoalan, pemerintah wajib menjelaskan dan menindaklanjutinya,” tegas Risang.
Jika persoalannya berkaitan dengan administrasi, lanjut dia, maka harus segera diperbaiki. Begitu pula apabila terdapat barang yang belum sesuai dengan SPK, harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Risang juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan temuan BPK tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
“Kita hormati proses pemeriksaan. Jangan langsung mengatakan korupsi sebelum ada dasar dan proses hukum. Tetapi jangan juga temuan BPK dianggap angin lalu. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang APBD dibelanjakan,” ujarnya.
Sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan, BPK menemukan bahwa barang yang dipesan melalui SPK tidak seluruhnya diterima sesuai dengan yang tercantum dalam SPK.
Selain itu, PPK dan PPTK disebut tidak memiliki pencatatan atas barang yang diterima, baik di rumah Sekretaris Daerah maupun di Kantor Sekretariat Daerah.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi Pemkab Purwakarta terkait temuan tersebut, terutama mengenai dasar penganggaran, rincian barang, penerimaan barang, pencatatan, serta tindak lanjut atas catatan BPK. (Lan/HaloPWK)


Tidak ada komentar