
HALO PURWAKARTA – Persoalan administrasi pertanahan PT Dian Anyar Sakti di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kabupaten Purwakarta, kembali mencuat.
Proses pengajuan risalah tanah yang disebut telah dimulai sejak 2008 hingga kini belum juga tuntas. Padahal, dokumen tersebut diklaim telah mendapatkan pengesahan pada 2009.
Ironisnya, setelah berjalan hampir dua dekade, memasuki 2026 proses administrasi tersebut disebut masih belum sampai pada tahap akhir.
Kondisi ini menjadi perhatian pihak yang mewakili pemilik Perum Griya Ciwangi.
H. Budi Ariyanto mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Senin (7/9/2026), untuk meminta kejelasan sekaligus mendorong agar proses penyelesaian dokumen segera dipercepat.
Menurut Budi, persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan administrasi. Ratusan warga yang tinggal di kawasan Perum Griya Ciwangi disebut ikut terdampak karena masih menunggu kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Berkas ini sudah diajukan sejak tahun 2008. Bahkan pada 2009 sudah ada pengesahan oleh Bupati Purwakarta saat itu, Bapak Dedi Mulyadi. Namun sampai sekarang prosesnya belum selesai,” ujar Budi.
Ia meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut kembali berlarut-larut. Terlebih, prosesnya sudah berlangsung selama sekitar 18 tahun.
Budi berharap Pemkab Purwakarta segera memberikan kepastian sehingga masyarakat tidak terus berada dalam kondisi menunggu.
Sementara itu, pihak DPMD Kabupaten Purwakarta menyatakan dokumen terkait risalah tanah Perum Griya Ciwangi saat ini sudah lengkap.
DPMD menyebut tidak ditemukan kekurangan administrasi dalam berkas yang diajukan. Tahapan yang tersisa disebut tinggal menunggu persetujuan dan tanda tangan Bupati Purwakarta.
“Berkasnya sudah ada sejak tahun 2008 dan seluruh persyaratan sudah lengkap. Saat ini tinggal menunggu persetujuan Bupati,” ungkap perwakilan DPMD.
DPMD juga berencana melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Purwakarta pada pekan depan guna mendorong percepatan proses penandatanganan.
Bagi warga Perum Griya Ciwangi, penyelesaian persoalan ini memiliki arti penting. Sebab, kepastian dokumen pertanahan berkaitan langsung dengan status tanah, termasuk kebutuhan pengurusan sertifikat dan berbagai dokumen legal lainnya.
Setelah menunggu sejak 2008, warga kini berharap tahapan yang disebut tinggal menunggu persetujuan Bupati tersebut benar-benar segera diselesaikan.
Masyarakat tentu tidak ingin persoalan yang sudah berlangsung hampir dua dekade kembali masuk ke fase tunggu tanpa kepastian. Setelah 18 tahun, warga berhak mendapatkan kejelasan: kapan persoalan ini benar-benar selesai? (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar