Tim kejaksaan bahkan telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi bangunan. (HaloPWK) HALO PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mulai menelaah ambruknya bangunan Gelanggang Olahraga (GOR) milik Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Tim kejaksaan bahkan telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi bangunan yang dibangun menggunakan anggaran Dana Desa 2025 tahap pertama sebesar Rp 400 juta tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bangunan yang ambruk pada Rabu (4/11/2026) siang itu.
“Tim kami sudah turun ke lokasi, sedang kita telaah (ada unsur pidana atau tidak),” ujar Ratno kepada Halo Purwakarta, di ruang kerjanya.
Penelaahan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi tindak pidana dalam pembangunan fasilitas olahraga milik desa tersebut.
Diketahui, bangunan GOR Desa Cikopo mengalami kerusakan serius hingga ambruk. Peristiwa ini menjadi sorotan lantaran pembangunan tahap pertama telah menghabiskan anggaran Dana Desa sebesar Rp 400 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi bangunan ternyata sudah menunjukkan tanda-tanda mengkhawatirkan sebelum ambruk. Sejumlah bagian bangunan disebut terlihat miring.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, kondisi bangunan memang sudah terlihat tidak normal sejak sebelumnya.
“Memang kondisinya sudah miring dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Padahal ini baru tahap pertama, anggarannya juga mencapai Rp 400 juta,” kata warga tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan GOR tersebut merupakan program Pemerintah Desa Cikopo Tahun Anggaran 2025.
Proyek bernama Pembangunan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa (GOR) itu memiliki volume satu unit dengan ukuran panjang 38 meter, lebar 20 meter, dan tinggi 15 meter.
Adapun sumber anggarannya berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 400 juta, dengan pelaksana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.
Ambruknya bangunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan proyek. Terlebih, fasilitas yang seharusnya menjadi sarana olahraga masyarakat itu belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Meski demikian, penyebab pasti ambruknya bangunan maupun ada tidaknya unsur pidana masih menunggu hasil penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, tanggapan Pemerintah Desa Cikopo terkait ambruknya bangunan GOR tersebut belum diperoleh. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar