Disdik Purwakarta Bantah Cawe-Cawe Proyek Revitalisasi SD, Pemilihan Penyedia Material Dilakukan Sekolah Lewat SIPLah

2 menit membaca View : 60
King Nugraha
Gerbang Sekolah, Headline - 01 Sep 2026

HALO PURWAKARTA – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta membantah tudingan adanya campur tangan atau “cawe-cawe” dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dasar yang bersumber dari program bantuan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan Purwakarta, Jony Herianto, menegaskan bahwa pengelolaan bantuan revitalisasi sekolah sepenuhnya menjadi kewenangan kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan bersama panitia yang telah dibentuk di masing-masing satuan pendidikan.

Menurut Jony, penentuan pemasok atau penyedia material bangunan tidak dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Seluruh proses pemilihan penyedia dilakukan oleh pihak sekolah melalui mekanisme Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

“Penentuan penyedia bahan material dilakukan oleh kepala sekolah dan panitia. Pemilihannya melalui SIPLah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jony, kepada Halo Purwakarta, Selasa 1 September 2026.

Ia menjelaskan, besaran harga yang dibayarkan kepada penyedia juga menjadi kewenangan pihak sekolah berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang disusun oleh panitia bersama tim teknis.

Selain itu, proses pembayaran dilakukan langsung oleh kepala sekolah dan bendahara yang tercantum dalam kepanitiaan. Seluruh transaksi dilakukan secara non-tunai melalui rekening yang disediakan Kementerian Pendidikan kepada penyedia yang telah dipilih.

“Pembayaran dilakukan langsung oleh kepala sekolah dan bendahara kepada penyedia yang sudah dipilih. Semua transaksi dilakukan secara non-tunai dan dilaporkan melalui aplikasi revitalisasi yang disediakan kementerian,” ujarnya.

Jony menambahkan, seluruh aktivitas penggunaan anggaran dan transaksi dalam program revitalisasi tercatat dalam dokumen administrasi serta wajib dilaporkan melalui aplikasi pelaporan resmi milik kementerian, sehingga setiap tahapan dapat ditelusuri dan diawasi.

Menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan intervensi Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi, Jony menegaskan bahwa peran dinas hanya sebatas menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi sesuai kewenangan.

Ia menjelaskan, tugas Dinas Pendidikan meliputi sosialisasi program kepada satuan pendidikan, melakukan verifikasi dan validasi data kerusakan sekolah yang diinput oleh pihak sekolah, serta mengusulkan calon penerima bantuan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Setelah sekolah ditetapkan sebagai penerima bantuan, lanjutnya, Dinas Pendidikan hanya melakukan pemantauan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai target waktu yang telah disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kementerian dengan kepala sekolah.

“Bantuan ini merupakan kewenangan penuh kepala sekolah sebagai penanggung jawab bersama panitia. Dinas hanya memastikan sekolah melaksanakan pekerjaan sesuai target dan ketentuan yang telah ditetapkan kementerian,” tegas Jony.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya polemik dan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengadaan material maupun pengelolaan anggaran proyek revitalisasi sekolah dasar di Purwakarta yang belakangan menjadi sorotan publik. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK