Tanggapi Polemik Perum Griya Ciwangi, LSM Amarta: Langkah Bupati Purwakarta Sudah Tepat

3 menit membaca View : 61
King Nugraha
Headline, Peristiwa - 18 Sep 2026

HALO PURWAKARTA – Ketua LSM Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta), Tarman Sonjaya, menilai langkah Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein dalam menyikapi polemik sertifikat 39 rumah di Perumahan Griya Ciwangi sudah tepat.

Menurut Tarman, keputusan Om Zein untuk tidak terburu-buru mengambil langkah terkait proses ruislag tanah kas desa dan memilih berkonsultasi dengan sejumlah pihak merupakan langkah yang perlu dilakukan. Hal itu dinilai penting karena persoalan tersebut melibatkan sejumlah pihak dan berkaitan dengan status tanah kas desa.

“Betul, karena memang harus jelas karena banyak yang keterkaitan. Di antaranya pihak desa, pihak developer, ataupun termasuk Datun, BPN, itu banyak keterkaitan,” ujar Tarman, kepada Halo Purwakarta, Jumat 18 September 2026.

Sebelumnya, Om Zein menjelaskan bahwa 39 rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, berdiri di atas tanah kas desa yang proses ruislagnya hingga kini belum dinyatakan selesai.

Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumen yang terdampak dan mengatakan Pemkab Purwakarta masih meminta pendapat serta pertimbangan sejumlah pihak sebelum menentukan langkah penyelesaian.

“Om Zein mohon maaf yang sebesar-besarnya pada konsumen yang 39 rumah tersebut yang berdiri di atas tanah kas desa yang sampai saat ini ruislagnya belum clear dan sedang diajukan,” kata Om Zein.

Menurut Om Zein, pemerintah daerah perlu berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga yang memiliki kewenangan dalam aspek hukum dan pengawasan.

Tarman mengatakan konsultasi tersebut penting agar keputusan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Sangat tepat sekali. Bupati menyampaikan akan komunikasi dengan penegak hukum dan sebagainya, terutama Kejaksaan, BPK, Inspektorat,” ujarnya.

Terkait munculnya isu dugaan jual-beli tanah desa, Tarman meminta agar istilah tersebut tidak langsung digunakan sebelum status dan proses ruislag diketahui secara jelas.

“Kalau ini jangan ada kalimat jual-beli. Kalau ada sebuah tanah desa itu, yang pastinya harus dilihat dulu proses ruislagnya. Kalau memang proses ruislagnya sudah jelas, baru kemudian dilihat,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya transaksi yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka hal tersebut tentu menjadi persoalan yang harus ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Kalau misalnya terjadi jual-beli, pidana dong? Kalau gitu nanti saja. Kalau misalnya terjadi jual-beli,” ujar Tarman.

Sementara itu, Om Zein sebelumnya menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai pihak pengembang sejak 2006 dan kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan hingga dibangun serta diperjualbelikan kepada konsumen.

“Karena ini tanah kas desa, dikuasai oleh developer dari tahun 2006 dan kemudian sudah dibangun dan sudah dijual. Sementara proses ruislagnya belum clear,” kata Om Zein.

Tarman juga menyoroti nasib para konsumen yang disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran dalam jangka waktu panjang, namun belum memperoleh sertifikat rumah.

Menurutnya, kepastian hak konsumen perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

“Mereka yang sudah memenuhi kewajibannya, mereka mencicil setiap bulan. Mungkin ada yang 15 tahun, ada yang 10 tahun. Kalau mereka sudah cicilan itu, haknya mendapatkan sertifikat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah desa bersama Pemkab Purwakarta dan pihak terkait dapat segera menemukan solusi terhadap proses ruislag tersebut.

“Kasihan masyarakat. Mereka punya hak. Karena itu bisa secepatnya diselesaikan, terutama pihak desa bagaimana menyelesaikan kaitan ruislagnya itu,” pungkas Tarman. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK