Pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta tertangkap. (HaloPWK) HALO PURWAKARTA – Tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta bersama Bareskrim Polri, Rabu (28/10/2026).
Tersangka berinisial AS, warga Kampung Sampih, Desa Cibinong, Kabupaten Purwakarta, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi sejak September 2026.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, petugas gabungan melakukan pencarian hingga mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Jampang, Kabupaten Sukabumi.
Namun, tersangka kembali berpindah lokasi menuju Tangerang sebelum akhirnya berhasil diringkus di kawasan permukiman padat penduduk di Kota Tangerang.
“Sejak September AS telah melarikan diri dan berpindah-pindah tempat,” kata I Made, Rabu (28/10/2026).
“Tim Polres dan Bareskrim melakukan pencarian, dan tersangka terdeteksi di wilayah Jampang, Sukabumi. Tersangka kemudian berpindah dan bergerak menuju Tangerang,” sambungnya.
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah petugas melacak pergerakan tersangka hingga ke Kota Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan tujuh SPPG yang menggunakan SLHS palsu yang dibuat oleh tersangka. Setiap sertifikat tersebut disebut dijual dengan harga berkisar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
“Dari hasil pemeriksaan ada tujuh SPPG yang menggunakan SLHS palsu buatan tersangka, dengan nilai di kisaran Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per SLHS,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk penggunaan sertifikat palsu pada sejumlah SPPG di Purwakarta. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar