Pemilihan Anggota BPD Purwakarta Segera Digelar, Perbup Masih Digodok

2 menit membaca View : 22
Lalan Nugraha
Politik - 27 Okt 2026

HALO PURWAKARTA – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Saat ini, pemerintah daerah masih memproses regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta, Cepi Saprudin S.STP., M.IP, mengatakan masa keanggotaan BPD hasil pemilihan serentak pada 2019 akan berakhir pada Februari 2027.

Perubahan masa jabatan tersebut mengikuti ketentuan perundang-undangan yang memperpanjang masa keanggotaan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Yang harusnya tahun 2025 keanggotaannya habis, Februari, karena ada penambahan dua tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Jadi, seluruh keanggotaan BPD se-Kabupaten Purwakarta habis masa jabatannya pada Februari 2027,” kata Cepi, kepada Halo Purwakarta, Selasa 27 Oktober 2026.

Dia menjelaskan, tahapan persiapan pemilihan anggota BPD periode 2027-2035 perlu dilakukan sebelum masa jabatan anggota yang sedang menjabat berakhir.

Mengacu pada ketentuan yang disampaikan Cepi, kepala desa harus membentuk panitia serta memulai proses penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Berarti untuk masa keanggotaan 2027-2035, karena sekarang masa jabatannya delapan tahun,” ujarnya.

Perbup Masih dalam Proses Harmonisasi

Terkait kepastian regulasi di tingkat daerah, Cepi mengatakan penyusunan Perbup yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan anggota BPD masih berproses.

Menurutnya, proses penyusunan peraturan daerah saat ini membutuhkan tahapan fasilitasi dan harmonisasi, termasuk melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Informasinya dari Bagian Hukum, sekarang sudah proses harmonisasi. Kalau proses harmonisasi selesai, kemudian dikembalikan ke kita. Kalau ada revisi, berarti kita perbaiki,” jelasnya.

Apabila tidak ada revisi, rancangan Perbup tersebut akan kembali diproses untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan oleh bupati.

Dengan demikian, pemerintah daerah masih harus menuntaskan tahapan regulasi tersebut sebelum pelaksanaan pemilihan anggota BPD dapat berjalan sesuai ketentuan.

Panitia Belum Mendapat Honorarium

Selain regulasi, persoalan anggaran juga menjadi perhatian dalam persiapan pemilihan anggota BPD tahun ini. Cepi menyebut keterbatasan anggaran membuat panitia belum mendapatkan honorarium.

Untuk sementara, dukungan yang disediakan bagi panitia berupa kebutuhan operasional dalam bentuk barang.

“Untuk pemilihan BPD tahun sekarang, karena memang keterbatasan anggaran, panitia tidak ada dalam bentuk honor, tetapi hanya ada dalam bentuk barang operasional saja,” ungkapnya.

Cepi menambahkan, anggaran untuk kebutuhan pemerintahan desa dan pelaksanaan pemilihan BPD berpeluang dialokasikan setelah perubahan anggaran pada November 2026.

“Yang sudah disepakati, cash book-nya sudah turun dan sudah keluar. Kemungkinan anggaran untuk pemerintahan BPD itu nanti mungkin turun setelah perubahan anggaran di bulan November 2026,” pungkasnya. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK