Viral Bayi Usia 15 Hari Meninggal, Keluarga Harus Bayar Rp 10,6 Juta agar Bisa Dibawa Pulang

2 menit membaca View : 39
Lalan Nugraha
Headline - 26 Okt 2026

HALO PURWAKARTA – Keluarga bayi berusia 15 hari di Purwakarta mengaku harus mencari pinjaman untuk melunasi tagihan rumah sakit sebelum bisa membawa pulang jenazah buah hatinya. Tagihan perawatan tersebut disebut mencapai Rp 10.654.000.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Purwakarta pada Sabtu (24/10/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga lewat media sosial dikutip Halo Purwakarta, bayi tersebut masuk rumah sakit sekitar pukul 11.00 WIB dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.

Persoalan muncul setelah bayi tersebut meninggal dunia. Keluarga mengaku belum bisa membawa pulang jenazah karena masih harus menyelesaikan tagihan perawatan sebesar Rp 10.654.000.

Keluarga kemudian berupaya mencari pinjaman dari sejumlah pihak untuk memenuhi tagihan tersebut. Setelah berhasil mengumpulkan uang, pembayaran disebut baru dapat diselesaikan sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, jenazah bayi akhirnya bisa dibawa pulang.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai penerapan jaminan kesehatan bagi masyarakat, termasuk BPJS Kesehatan, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta program Universal Health Coverage (UHC).

Keluarga juga mempertanyakan implementasi kebijakan layanan kesehatan di Jawa Barat yang disebut memungkinkan warga mengakses layanan rumah sakit menggunakan KTP.

Mereka berharap mekanisme jaminan kesehatan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, terutama ketika menghadapi kondisi darurat.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Forum Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (Ormas dan LSM) Kabupaten Purwakarta.

Dalam surat pemberitahuan bernomor 061/Audiensi-Aksi/FOL-PWK/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, forum tersebut mengajukan permohonan audiensi kepada RSU Siloam Purwakarta.

Surat itu memuat sejumlah hal yang ingin diklarifikasi, termasuk penerapan sistem manajemen rumah sakit yang memperhatikan aspek kemanusiaan dan bisnis, persoalan administrasi terkait pemulangan jenazah bayi, serta kepatuhan rumah sakit terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta menjadwalkan audiensi pada Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WIB di RSU Siloam Purwakarta. Dalam surat tersebut, jumlah peserta yang direncanakan mencapai 400 orang dengan koordinator dari masing-masing organisasi.

Ketua Resort GIBAS Purwakarta, Supriatna, tercantum dalam surat tersebut sebagai salah satu pihak yang menandatangani pemberitahuan audiensi.

Rencana audiensi itu diharapkan menjadi ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara, termasuk rincian tagihan perawatan, ketentuan administrasi, serta mekanisme pemulangan jenazah.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak rumah sakit mengenai rincian tagihan, dasar penetapan biaya, maupun ketentuan administrasi yang diterapkan dalam kasus tersebut.

Belum ada pula penjelasan mengenai status kepesertaan jaminan kesehatan bayi dan apakah perawatan tersebut memenuhi persyaratan untuk ditanggung melalui program jaminan kesehatan yang berlaku. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK