instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta. (HaloPWK) HALO PURWAKARTA – Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan.
Pasalnya, hasil pengujian yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah (UPTD Labkesda) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu tidak diberikan kepada publik dengan alasan prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP).
Pengujian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah IPAL yang digunakan SPPG telah memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 70 SPPG di Purwakarta telah menjalani pemeriksaan standar IPAL. Dari jumlah tersebut, enam SPPG disebut telah memenuhi standar berdasarkan hasil uji laboratorium DLH.
Namun, identitas SPPG yang telah memenuhi standar maupun hasil pemeriksaan masing-masing belum dapat diketahui secara terbuka.
Kepala UPTD Labkesda DLH Kabupaten Purwakarta, Futiha Nazar, mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan data hasil pengujian IPAL SPPG kepada pihak lain. Menurutnya, hasil pemeriksaan diserahkan langsung kepada masing-masing pelanggan.
“Tanyakan saja kepada pelanggan (SPPG), karena kami memberikan langsung hasilnya kepada pelanggan,” ujar Futiha kepada Halo Purwakarta, beberapa waktu lalu.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya memiliki SOP yang menjadi dasar untuk tidak memberikan informasi hasil pengujian tersebut kepada publik.
“Kami tidak bisa memberikan informasi hasil uji lab IPAL karena ada SOP yang dijadikan aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, mengaku belum menerima hasil pemeriksaan laboratorium IPAL SPPG dari UPTD Labkesda.
“Saya sendiri sebagai kepala dinas hingga saat ini belum menerima hasil uji lab IPAL SPPG dari UPTD Labkesda DLH,” kata Erlan.
Belum diterimanya hasil pengujian oleh kepala dinas, di tengah adanya informasi enam dari 70 SPPG telah memenuhi standar, menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan hasil pemeriksaan di lingkungan DLH Purwakarta.
Keterbukaan informasi mengenai hasil pengujian IPAL menjadi penting agar kondisi pengelolaan limbah di fasilitas pelayanan pemenuhan gizi dapat diketahui dan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, status masing-masing SPPG belum dapat dipastikan secara independen karena hasil pengujian laboratorium belum tersedia untuk ditelaah lebih lanjut. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar