Pencopotan tersebut dikonfirmasi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Haidir, saat memberikan keterangan. (HaloPWK) HALO PURWAKARTA – Gilang Dewata, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Purwakarta, dicopot dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai berinisial RAN.
Pencopotan tersebut dikonfirmasi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Haidir, saat memberikan keterangan pada Sabtu (17/10/2026).
Haidir juga meluruskan informasi mengenai alat yang digunakan dalam insiden tersebut. Menurut dia, korban bukan dicambuk menggunakan gesper, melainkan selang plastik bekas akuarium berukuran kecil.
“Tidak betul. Yang melakukan hanya Gilang, bukan pakai gesper, tetapi selang plastik sisa akuarium berukuran kecil,” kata Haidir.
Ia membantah informasi yang menyebut adanya orang lain yang turut melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum insiden pencambukan terjadi. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, tindakan tersebut dilakukan oleh Gilang seorang.
Haidir menegaskan, seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan program BGN, termasuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), tidak dibenarkan melakukan kekerasan dalam kondisi apa pun.
Ia mengaku telah memberikan teguran keras kepada Gilang setelah mengetahui kejadian tersebut. Haidir juga menyatakan langsung menghentikan tindakan itu ketika mendengar kegaduhan dari luar ruangan kantor.
“Saya sudah menegur keras tindakan pelaku. Dan langsung menghentikan perbuatannya ketika saya mendengar ada kegaduhan di luar ruangan kantor,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak KPPG telah menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Gilang dari jabatan Korwil BGN Purwakarta. Persoalan tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme sidang etik di tingkat pusat.
“Yang bersangkutan sudah dicopot sebagai korwil dan akan dilanjutkan dengan sidang etik pegawai di BGN pusat,” tegas Haidir.
Kasus ini menjadi sorotan setelah beredar informasi dan rekaman terkait insiden penganiayaan di lingkungan kantor KPPG. Peristiwa tersebut memunculkan perhatian terhadap perilaku personel yang bertugas dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Meski pencopotan jabatan telah dikonfirmasi, proses etik di tingkat pusat masih akan berjalan. Perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk kemungkinan sanksi lanjutan, masih menunggu hasil proses yang dilakukan pihak BGN.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil sidang etik tersebut. (Lan)


Tidak ada komentar