Wali Murid Ngeluh Duit Iuran Rp45 Ribu per Bulan di SDN 2 Cipaisan, Uang PIP Juga Disunat

3 menit membaca View : 42
Lalan Nugraha
Gerbang Sekolah - 25 Sep 2026

HALO PURWAKARTA – Iuran uang kas dan dana perpisahan siswa di SDN 2 Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, dikeluhkan salah seorang wali murid.

Keluhan tersebut berkaitan dengan besaran iuran yang disebut mencapai Rp45 ribu per siswa setiap bulan, terdiri dari uang kas Rp20 ribu dan dana perpisahan Rp25 ribu.

Kepada Halo Purwakarta, wali murid tersebut mengatakan persoalan iuran sebenarnya sudah berlangsung sejak anaknya masih duduk di kelas 4.

Saat itu, siswa disebut diminta membayar iuran dana perpisahan kelas 6 sebesar Rp20 ribu per siswa. Selain itu, terdapat uang kas sebesar Rp20 ribu per siswa setiap bulan.

Dengan demikian, total iuran yang harus dibayarkan mencapai Rp40 ribu per siswa setiap bulan selama sekitar 10 bulan.

Namun, persoalan kembali dipertanyakan ketika pelaksanaan perpisahan kelas 6. Menurut wali murid, siswa kembali diminta membayar Rp10 ribu per siswa oleh wali kelas.

“Pas perpisahan kelas 6 kemarin, siswa diminta lagi Rp10 ribu per siswa. Itu yang membuat aneh,” ungkapnya.

Wali murid tersebut juga menyinggung siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Ia mengaku mendapat informasi adanya siswa penerima PIP yang dana bantuannya disebut dipotong untuk keperluan pembayaran perpisahan.

Besaran dana yang diterima siswa disebut sekitar Rp450 ribu per tahun, sementara potongan yang disebutkan mencapai Rp200 ribu, bahkan ada yang Rp100 ribu.

Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari wali murid dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak sekolah.

“Kasihan yang dapat PIP, jelas-jelas kurang mampu malah dipotong untuk perpisahan,” ujarnya.

Memasuki tahun berikutnya, persoalan iuran kembali muncul. Anak wali murid tersebut kini duduk di kelas 5 dan disebut kembali dikenakan dana perpisahan sebesar Rp25 ribu per siswa setiap bulan.

Jika digabungkan dengan uang kas Rp20 ribu, totalnya menjadi Rp45 ribu per siswa setiap bulan.

Dengan durasi pembayaran sekitar 10 bulan, total iuran yang harus dikeluarkan mencapai Rp450 ribu per siswa dalam setahun.

Wali murid juga mempertanyakan kenaikan dana perpisahan dari sebelumnya Rp20 ribu menjadi Rp25 ribu per bulan.

Menurutnya, pelaksanaan perpisahan kelas 6 sebelumnya berlangsung secara sederhana sehingga dirinya mempertanyakan kebutuhan dana yang cukup besar.

Ia berharap sekolah maupun komite dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan iuran, jumlah dana yang terkumpul, serta penggunaannya.

Terlebih, apabila terdapat siswa penerima PIP yang benar-benar mengalami pemotongan dana bantuan, mekanisme dan dasar pemotongan tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada orang tua.

“Kalau memang ada kesepakatan, kami ingin tahu jelas uangnya untuk apa dan bagaimana penggunaannya,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SDN 2 Cipaisan mengenai keluhan tersebut, termasuk soal mekanisme iuran kas, dana perpisahan, serta dugaan pemotongan dana PIP. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK