Kapolres Purwakarta Wanti-wanti Debt Collector Jangan Rampas Kendaraan di Jalan!

3 menit membaca View : 107
King Nugraha
Headline, Kriminal - 24 Agu 2026

HALO PURWAKARTA – Persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan kembali menjadi perhatian. Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menegaskan, debt collector tidak memiliki dasar untuk melakukan perampasan kendaraan secara sembarangan di jalan.

Penegasan itu disampaikan AKBP Febri Nurzam saat memberikan keterangan pada Senin (24/8/2026) saat berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia meminta masyarakat memahami hak-haknya ketika menghadapi penagih utang yang hendak membawa kendaraan di jalan.

Menurut Febri, tindakan mengambil kendaraan secara paksa di jalan bukan sesuatu yang dapat dibenarkan.

“Kalau debt collector sudah jelas, tidak ada perampasan kendaraan di jalan,” tegas AKBP Febri Nurzam.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah masih adanya persoalan penarikan kendaraan di ruang publik. Dalam situasi seperti ini, pemilik kendaraan kerap berada dalam posisi tertekan karena didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.

Tidak jarang, proses penagihan kemudian berkembang menjadi situasi yang membuat pemilik kendaraan merasa tidak berdaya. Karena itu, Kapolres Purwakarta menilai masyarakat perlu mengetahui aturan dan hak yang dimilikinya.

Kapolres Purwakarta mengatakan, persoalan utama bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya tunggakan pembayaran kendaraan. Yang menjadi perhatian adalah cara penagihan yang dilakukan.

Ketika kendaraan hendak diambil secara paksa di jalan, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat batasan tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak penagih.

Febri mengakui, di lapangan masih ada kendaraan yang akhirnya dibawa oleh debt collector karena pemilik kendaraan tidak mengetahui apa yang seharusnya dilakukan ketika menghadapi situasi tersebut.

“Kebanyakan dirampas karena tidak ada perlawanan dari pemilik kendaraan,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut bukan berarti masyarakat dianjurkan melakukan kekerasan. Sebaliknya, masyarakat perlu memahami hak-haknya dan mengambil langkah yang tepat apabila menghadapi tindakan yang dianggap melanggar hukum.

Kapolres Purwakarta mengatakan pihaknya akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan penarikan kendaraan dan hak pemilik kendaraan.

“Nah, makanya kita juga akan lebih mengedukasi masyarakat terkait apa sih aturan-aturan atau hak-hak pemilik kendaraan ini,” ujarnya.

Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak berada dalam posisi lemah ketika menghadapi persoalan penagihan di jalan.

Dengan mengetahui hak-haknya, pemilik kendaraan diharapkan dapat bersikap lebih tenang, tidak mudah terintimidasi, sekaligus mengetahui kapan harus meminta bantuan aparat kepolisian.

Di sisi lain, pesan Kapolres Purwakarta tidak berhenti pada persoalan debt collector. Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai batas dalam melakukan perlawanan ketika menghadapi tindak kejahatan.

Febri sebelumnya menyinggung persoalan begal yang dapat mengancam keselamatan seseorang di jalan.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mempertahankan diri ketika berada dalam kondisi yang benar-benar membahayakan nyawa atau keselamatan.

“Untuk begal, pada saat ada kejadian di jalan dan nyawanya terancam, harus dilawan,” kata Febri.

Meski demikian, ia memberikan catatan penting. Perlawanan dilakukan untuk menghentikan ancaman, bukan untuk melakukan balas dendam.

Artinya, ketika ancaman sudah berhenti, tindakan juga harus dihentikan.

“Tapi saya berpesan kepada masyarakat, jangan sampai tindakan kita itu berlebihan. Kalau ancaman sudah hilang, ya sudah. Tidak usah melakukan tindakan lain lagi,” ujarnya.

Kapolres menegaskan masyarakat tidak boleh menganiaya pelaku setelah pelaku berhasil dilumpuhkan dan tidak lagi membahayakan.

“Kalau ancaman sudah hilang, ya kita hentikan. Selesai,” tegasnya. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK