Aktivitas proyek dan penyempitan ruang gerak kendaraan disebut berkontribusi terhadap kemacetan. (HaloPWK) HALO PURWAKARTA – Proyek penggalian dan penanaman kabel jaringan listrik PLN bawah tanah di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Purwakarta dikeluhkan warga.
Selain memicu kemacetan, pekerjaan tersebut dinilai berdampak terhadap kondisi bahu jalan hingga mengganggu aktivitas usaha kecil di sepanjang jalur proyek.
Keluhan itu disampaikan M. Syaiful Wahyudin, warga sekaligus tokoh masyarakat Purwakarta.
Dia menyoroti pekerjaan galian kabel yang berlangsung di Jalan Raya Sadang-Subang, wilayah Campaka, serta Jalan Ipik Gandamanah, mulai dari kawasan Perempatan Cimaung hingga sekitar SMPN 5 Purwakarta.
Menurut Syaiful, aktivitas penggalian dan penanaman kabel yang berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026 perlu dievaluasi, terutama menyangkut pemulihan kondisi jalan dan bahu jalan setelah pekerjaan selesai.
Dia menilai, kondisi ruang bahu jalan di sejumlah titik belum dipulihkan secara optimal.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pengguna jalan, tetapi juga warga yang tinggal di sekitar lokasi dan para pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di sepanjang jalur tersebut.
“Dampak pekerjaan ini perlu menjadi perhatian bersama. Jangan sampai setelah proyek selesai, kondisi bahu jalan justru rusak dan mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Syaiful.
Dia mengatakan, kerusakan bahu jalan dan terganggunya akses di sekitar lokasi proyek berpotensi meningkatkan risiko bagi pengguna jalan. Apalagi, kendaraan yang melintas harus berbagi ruang dengan aktivitas pekerjaan konstruksi di sejumlah titik.
Selain kemacetan, dampak lain yang perlu diantisipasi meliputi kerusakan saluran drainase, penurunan daya dukung tanah, kerusakan utilitas yang berada di bawah permukaan, serta pencemaran lingkungan akibat debu dan lumpur.
Menurutnya, aspek keselamatan pekerja dan masyarakat juga harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Syaiful mempertanyakan langkah penanggulangan dampak yang dilakukan pihak terkait, termasuk tanggung jawab PLN dan pelaksana proyek dalam memulihkan kondisi badan maupun bahu jalan yang terdampak pekerjaan.
Dia menilai, pemulihan infrastruktur harus dilakukan sesuai standar teknis agar kerusakan tidak terus berlanjut dan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Perlu ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan badan jalan, bahu jalan, maupun drainase akibat pekerjaan tersebut. Jangan sampai nantinya perbaikan dibebankan kepada pemerintah melalui anggaran daerah, padahal kerusakan berkaitan dengan pelaksanaan proyek,” katanya.
Dia juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), baik di tingkat pemerintah provinsi maupun Kabupaten Purwakarta, memberikan penjelasan mengenai rekomendasi teknis pemanfaatan ruang bahu jalan untuk pekerjaan jaringan kabel bawah tanah.
Menurutnya, pengawasan dan evaluasi diperlukan untuk memastikan pekerjaan sesuai ketentuan, termasuk penanganan kondisi tanah, pemulihan drainase, serta pengembalian fungsi fasilitas publik setelah proyek selesai.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah terganggunya aktivitas ekonomi warga, khususnya pelaku usaha kecil di sepanjang Jalan Ipik Gandamanah.
Aktivitas proyek dan penyempitan ruang gerak kendaraan disebut berkontribusi terhadap kemacetan serta menyulitkan akses menuju sejumlah tempat usaha.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kenyamanan pelanggan dan kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.
Syaiful pun meminta agar dampak sosial dan ekonomi proyek turut diperhitungkan. Menurutnya, masyarakat yang terdampak langsung, termasuk pemilik usaha di sepanjang jalur penggalian, perlu mendapatkan perhatian dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Dia mempertanyakan apakah telah tersedia mekanisme penanganan keluhan maupun bentuk kompensasi bagi warga, pengguna jalan, dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat pekerjaan tersebut.
“Jangan hanya pekerjaan fisiknya yang menjadi perhatian. Dampak terhadap masyarakat juga harus diperhitungkan, terutama warga dan pelaku usaha yang setiap hari beraktivitas di sepanjang jalur proyek,” ujarnya.
Syaiful berharap PLN, pelaksana proyek, dan instansi pemerintah terkait melakukan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan, kondisi infrastruktur yang terdampak, serta langkah pemulihan yang diperlukan.
Dia menegaskan, pembangunan infrastruktur jaringan listrik seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan, kondisi fasilitas publik, dan keberlangsungan usaha warga.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PLN maupun pelaksana proyek mengenai keluhan tersebut, termasuk penjelasan terkait pemulihan bahu jalan, penanganan dampak terhadap usaha kecil, serta tanggung jawab atas kerusakan infrastruktur yang dikeluhkan warga. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar