Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Purwakarta, Wening Galih Pramudia. (HaloPWK) HALO PURWAKARTA – Polemik sertifikat rumah warga Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, belum menemui titik akhir. Warga yang telah menempati rumah masih menunggu kepastian terkait status tanah yang menjadi bagian dari persoalan ruislag.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Purwakarta, Wening Galih Pramudia, mengatakan persoalan Griya Ciwangi tidak hanya berkaitan dengan PSU, tetapi juga menyangkut mekanisme ruislag yang menjadi kewenangan perangkat daerah lain.
“Memang ada beberapa hal, mulai dari pemberian izin, kemudian terkait PSU, sampai serah terima PSU. Kalau terkait ruislag, itu mungkin di DPMD. Kita mulai memitigasi dan berkoordinasi dengan lintas OPD,” kata Wening, kepada Halo Purwakarta, Senin (28/9/2026).
Galih mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), khususnya bidang aset. Pemkab juga berencana melibatkan bagian hukum dalam pembahasan persoalan tersebut.
Saat ini, kata dia, pemerintah masih menunggu hasil kajian dari sejumlah pihak untuk menentukan langkah selanjutnya terkait mekanisme ruislag.
“Untuk hari ini masih menunggu proses kajian dari berbagai pihak. Keputusan nanti seperti apa, mungkin berdasarkan hasil kajian tadi,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan PSU Griya Ciwangi disebut sudah memiliki dokumen serah terima. Galih mengatakan berdasarkan dokumen yang dimiliki Disperkim, PSU perumahan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut juga tercatat dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Perumahan Griya Ciwangi yang dikembangkan PT Dian Anyar Sakti tercatat sebagai salah satu perumahan yang PSU-nya telah diserahkan dan dicatat sebagai aset daerah.
Namun, dalam dokumen serah terima PSU tersebut terdapat klausul mengenai jaminan atas tanah.
Dalam klausul itu disebutkan pihak pertama menjamin pihak kedua tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan terkait tanah. Apabila kemudian muncul tuntutan, tanggung jawab tersebut menjadi kewajiban pihak pertama.
“Pihak pertama di sini adalah PT Dian Anyar Sakti dan pihak kedua adalah pemerintah daerah,” kata Galih.
Galih menambahkan, pemerintah saat ini masih mencari solusi sembari menunggu hasil kajian. Menurutnya, sejumlah regulasi yang telah diterbitkan juga menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan.
“Adapun nanti arah kebijakan dari pemerintah akan lebih mendasarkan pada hasil kajian yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar