SMPN 1 Purwakarta Tegaskan Tak Pernah Minta Rp180 Ribu untuk Beli AC, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

2 menit membaca View : 95
Lalan Nugraha
Headline - 15 Sep 2026

HALO PURWAKARTA – SMPN 1 Purwakarta menegaskan bahwa pihak sekolah maupun komite sekolah tidak pernah menginstruksikan orang tua siswa untuk membayar Rp180 ribu guna membeli pendingin ruangan atau AC.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala SMPN 1 Purwakarta, Hermin Rosnawati, M.Pd, saat dipanggil dan dimintai penjelasan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta.

Hermin menjelaskan, informasi mengenai adanya pembayaran Rp180 ribu untuk pembelian AC bukan berasal dari instruksi sekolah maupun komite.

Menurutnya, pengadaan AC tersebut merupakan inisiatif dari orang tua siswa yang berada di kelas masing-masing.

“Sekolah tidak pernah meminta Rp180 ribu untuk membeli AC. Itu merupakan inisiatif orang tua yang ada di kelasnya,” ungkap Hermin, Selasa 15 September 2026.

Menurut kepala sekolah, sumbangan itu sebenarnya tidak dalam jumlah uang sama, melainkan sesuai kemampuan masing-masing orang tua.

“Kalau tidak mampu ya tidak menyumbang,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini memang terdapat orang tua siswa yang secara sukarela memberikan bantuan untuk mendukung kebutuhan fasilitas pendidikan.

Bantuan tersebut tidak hanya berupa AC, tetapi juga sejumlah kebutuhan sekolah lainnya yang dinilai belum dapat dicover melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hermin menegaskan, bantuan dari orang tua tersebut merupakan bentuk inisiatif dan partisipasi, bukan instruksi ataupun kewajiban yang ditetapkan pihak sekolah kepada seluruh orang tua siswa.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, S.H., mengatakan pihaknya memanggil pihak sekolah untuk memperoleh penjelasan secara langsung terkait informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara sekolah, komite, dan orang tua siswa.

“Kami tentu ingin memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diklarifikasi dengan baik. Prinsipnya, komunikasi dan transparansi antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa harus terus dijaga,” ujar Ricky.

Ia menambahkan, DPRD melalui fungsi pengawasan akan terus mendorong agar pengelolaan kebutuhan pendidikan berjalan sesuai ketentuan serta tetap memperhatikan kepentingan siswa dan orang tua.

“Yang paling penting adalah bagaimana proses pendidikan tetap berjalan dengan baik dan seluruh pihak dapat menjalankan perannya sesuai aturan,” katanya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, SMPN 1 Purwakarta menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari sekolah maupun komite mengenai kewajiban pembayaran Rp180 ribu untuk pembelian AC.

Adapun bantuan fasilitas dari orang tua disebut sebagai inisiatif yang dilakukan secara sukarela di lingkungan kelas masing-masing. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK