
HALO PURWAKARTA – Musyawarah terkait rencana pendirian tempat ibadah di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berlangsung ricuh, Minggu (20/9/2026).
Pertemuan yang digelar di Aula Desa Cikopo tersebut mempertemukan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah desa, RT/RW, tokoh agama, unsur kecamatan, kepolisian, TNI, hingga anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta.
Namun, musyawarah yang sedianya menjadi forum untuk mencari titik temu antara pihak pro dan kontra tersebut justru berlangsung panas. Perbedaan pendapat di antara warga bahkan sempat memicu kericuhan sehingga pembahasan tidak berjalan sesuai harapan.
Dalam forum tersebut, turut dibahas mengenai data dukungan masyarakat yang disebut berjumlah 125 orang. Sejumlah peserta mempertanyakan proses pendataan tersebut, termasuk adanya warga yang mengaku tidak tercantum atau tidak mendapatkan undangan dalam musyawarah.
Perwakilan DPRD Purwakarta melalui Ketua Komisi IV Ricky Syamsul Fauzi yang hadir menjelaskan bahwa pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut pembahasan sebelumnya bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait rencana pendirian tempat ibadah.
DPRD juga menyebut proses penyelesaian persoalan tersebut perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Dalam penjelasannya, DPRD menyampaikan bahwa hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya warga yang mendukung, menolak, maupun warga yang sebelumnya tidak setuju kemudian berubah sikap.
Karena terdapat perbedaan sikap di tengah masyarakat, musyawarah kemudian ditempuh sebagai salah satu upaya mencari penyelesaian.
Namun, jalannya pertemuan Minggu pagi tersebut belum menghasilkan kesepakatan bersama. Perdebatan terkait data warga dan sikap masyarakat terhadap rencana pendirian tempat ibadah menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam forum.
Pihak DPRD menegaskan pentingnya memastikan data dukungan masyarakat terlebih dahulu agar proses pembahasan dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Hingga musyawarah berakhir, pihak-pihak yang hadir belum mencapai titik temu mengenai rencana pendirian tempat ibadah tersebut.
Pemerintah desa bersama unsur kecamatan, aparat keamanan, serta DPRD diharapkan dapat kembali memfasilitasi dialog antara pihak yang mendukung dan menolak, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Musyawarah selanjutnya diharapkan dapat dilakukan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan serta memastikan data dan aspirasi warga diverifikasi secara terbuka. (Ega Nugraha)

Tidak ada komentar