Drama Ruislag 18 Tahun Belum Kelar, Kades Ciwangi: Saya Hanya Meneruskan

2 menit membaca View : 46
Lalan Nugraha
Headline - 08 Sep 2026

HALO PURWAKARTA — Polemik tukar-menukar tanah atau ruislag antara Tanah Kas Desa (TKD) Ciwangi, Kecamatan Bungursari, dengan PT Dian Anyar Sakti akhirnya mulai menemui titik terang.

Kabar terbarunya, seluruh proses administrasi disebut sudah masuk tahap akhir. Berkas ruislag kini berada di meja Bupati Purwakarta untuk menunggu persetujuan.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Ciwangi, Abdul Hakim, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/9/2026).

Abdul Hakim menjelaskan, proses ruislag tersebut sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Ketua Tim Sekda Purwakarta pada 29 Desember 2025.

Selanjutnya, Bagian Hukum Setda Purwakarta juga telah mengirimkan surat kepada Bupati Purwakarta pada 29 April 2026.

Untuk ruislag antara Desa Ciwangi dengan PT Dian Anyar Sakti sudah sampai tahap rekomendasi dari Ketua Tim Sekda Purwakarta pada tanggal 29 Desember 2025 lalu.

“Kemudian Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten juga sudah mengirim surat kepada Bupati Purwakarta pada tanggal 29 April 2026,” ungkap Abdul Hakim.

Menurutnya, setelah menyesuaikan dengan perubahan Permendagri dan regulasi yang berlaku, berbagai persyaratan yang dibutuhkan sudah dinyatakan lengkap.

Kini, kata dia, tinggal menunggu keputusan dari kepala daerah.

“Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Purwakarta,” jelasnya.

Tak ingin persoalan berlarut-larut, Abdul Hakim mengaku akan kembali melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta pada Senin mendatang.

“Hari Senin depan saya akan menemui Kepala Dinas DPMD untuk berkoordinasi, agar permasalahan yang ada di Desa Ciwangi cepat tuntas,” tegasnya.

Ia menegaskan, persoalan ruislag tersebut bukanlah perkara baru. Prosesnya bahkan sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan melewati beberapa kali pergantian pejabat maupun kepemimpinan.

“Terkait tukar menukar ini sudah lama dan saya hanya meneruskan,” ujarnya.

Abdul Hakim berharap koordinasi dengan DPMD dan Sekda nantinya bisa menjadi langkah konkret untuk menuntaskan proses yang sudah lama dinanti masyarakat.

“Seiring pergantian para pejabat juga, semoga ada titik terang saat nanti bertemu dengan Kadis DPMD dan Sekda untuk menindaklanjuti permohonan tukar menukar ruislag di Desa Ciwangi,” katanya.

Yang bikin persoalan ini makin mendesak, ruislag tersebut berkaitan langsung dengan kepastian status tanah warga Perumahan Griya Ciwangi yang berdiri di atas lahan ruislag.

Sebagian warga disebut sudah melunasi cicilan rumahnya. Namun, mereka masih belum bisa mengurus sertifikat hak milik karena proses ruislag belum sepenuhnya rampung.

Abdul Hakim pun berharap Bupati Purwakarta segera memberikan persetujuan agar warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

“Harapan saya semoga Bapak Bupati Purwakarta segera menyetujui. Besar harapan warga untuk mendapatkan kepastian hak atas sertifikat kepemilikannya,” pungkasnya.

Menurutnya, warga sudah terlalu lama menunggu kepastian tersebut.

“Warga sudah 18 tahun menunggu. Kami mohon Pemkab Purwakarta segera memberikan kepastian hukum,” tutup Abdul Hakim. (Lalan)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK