Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta dihentikan. (HaloPWK) HALO PURWAKARTA – Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dampaknya, sejumlah sekolah dan penerima manfaat lainnya dipastikan tidak mendapatkan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur yang terdampak penghentian tersebut.
Penghentian operasional itu tertuang dalam surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat tersebut berisi Penetapan Pemberhentian Operasional Khusus dengan sanksi administratif terkait penyampaian Laporan Pemenuhan Dokumen Halal (LPDH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian operasional mulai berlaku pada Senin (2/11/2026).
Dampaknya mulai dirasakan sejumlah sekolah. Salah seorang orang tua siswa sekolah dasar di Purwakarta mengatakan pihak sekolah telah menyampaikan pemberitahuan penghentian sementara distribusi MBG sejak Jumat (30/10).
“Pihak sekolah yang mengumumkan melalui grup orang tua. Jadi anak bawa bekal sendiri, karena MBG dihentikan dulu, katanya anggaran SPPG belum turun dari pusat,” ujar orang tua siswa tersebut, Senin (2/11).
Dalam surat penetapan tersebut, terdapat 13 SPPG di sejumlah kecamatan yang masuk daftar pemberhentian operasional khusus.
Berikut daftarnya:
1. SPPG Ciseureuh 6, Kecamatan Purwakarta, Yayasan Insan Cahaya Arrizquha.
2. SPPG Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Yayasan Bumi Lestari Liguna.
3. SPPG Pasawahan Anyar, Kecamatan Pasawahan, Yayasan Mata Tursina Alam.
4. SPPG Salem 2, Kecamatan Pondok Salam, Yayasan Manbaul Ulum Assalafiyah.
5. SPPG Cipaisan 3, Kecamatan Purwakarta, Yayasan Rikrikgemi Indonesia Emas.
6. SPPG Linggasari, Kecamatan Darangdan, Yayasan Andi Azhar.
7. SPPG Neglasari 2, Kecamatan Darangdan, Yayasan Baraya Rukun Sauyunan.
8. SPPG Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao, Yayasan Al Insyirah Firdausy Mobarok.
9. SPPG Darangdan, Kecamatan Darangdan, Yayasan Kamarung Barokah Gizi Mandiri.
10. SPPG Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Yayasan Khayri Arrasyid Sakambang.
11. SPPG Cijati, Kecamatan Maniis, Yayasan Berkah Muda Berkreasi.
12. SPPG Purwakarta Kaler 2, Kecamatan Purwakarta, Yayasan Al-Muhajirin Purwakarta.
13. SPPG Huni 2, Kecamatan Wanayasa, Yayasan Cahaya Pasundan Insani.
Dalam ketentuan pemberhentian tersebut, operasional SPPG dapat kembali berjalan setelah Pengawas Keuangan SPPG, Kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra menyusun LPDH dan mengunggahnya melalui portal SIPGN.
Selain itu, Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan pembayaran melalui Virtual Account untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan. Persyaratan tersebut harus diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari BGN mengenai perkembangan pencabutan sanksi terhadap 13 SPPG tersebut maupun kepastian waktu normalisasi distribusi MBG ke sekolah-sekolah penerima manfaat. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar