Mutasi Guru di Tegalwaru Purwakarta Kacau, Data Dapodik Masih Nyangkut di Sekolah Lama, PGRI Diem-diem Bae!

3 menit membaca View : 65
Lalan Nugraha
Gerbang Sekolah - 06 Okt 2026

HALO PURWAKARTA – Sebanyak 21 guru di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendapat keputusan mutasi. Namun, proses mutasi tersebut dipersoalkan karena disebut tidak diawali dengan konfirmasi kepada para guru yang bersangkutan.

Informasi yang dihimpun, pengajuan mutasi dilakukan pada 13 Juli 2026. Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) mutasi didistribusikan pada 14 Agustus 2026.

Sejumlah guru disebut baru mengetahui keputusan tersebut setelah SK diterima. Kondisi itu membuat respons para guru beragam.

Setidaknya terdapat tiga sikap dari 21 guru yang dimutasi. Sebagian merasa bahagia karena sebelumnya memang pernah mengajukan mutasi. Sebagian lainnya menerima keputusan tersebut secara normatif dan siap menjalankan tugas di tempat baru.

Namun, ada pula guru yang merasa kecewa lantaran mengaku tidak mendapat konfirmasi terlebih dahulu terkait penempatan mereka.

Persoalan lain muncul bagi guru yang dalam beberapa bulan ke depan akan memasuki masa pensiun. Mereka mempertanyakan alasan penempatan di sekolah baru yang lokasinya justru lebih jauh dari tempat tugas sebelumnya.

Kondisi tersebut dinilai menjadi keberatan bagi sejumlah guru yang sudah mendekati masa pensiun.

Salah satu kasus yang disoroti yakni mutasi Imas, yang sebelumnya mengajar di SDN Cadasmekar kemudian dipindahkan ke SDN 2 Cadassari. Persoalan disebut muncul dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Meski sudah mengajar di sekolah baru, data Imas disebut masih tercatat di sekolah asal. Sementara itu, data di sekolah baru belum terbaca dalam sistem Dapodik.

Persoalan serupa disebut dialami guru lainnya, di antaranya Anton dan Jaenal. Secara keseluruhan, disebut ada sekitar sembilan guru yang mengalami persoalan terkait perpindahan data Dapodik setelah mutasi.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap administrasi guru, termasuk persoalan sertifikasi.

“Jelemana pindah, sistem Dapodik tidak bisa pindah,” keluh seorang guru.

Selain persoalan Dapodik, mekanisme mutasi juga dipertanyakan. Mutasi disebut tidak semestinya dikaitkan dengan sanksi atau tindakan disipliner apabila tidak didahului mekanisme pembinaan dan pemberian teguran.

Dalam kasus pelanggaran disiplin, umumnya terdapat tahapan pembinaan atau teguran sebelum pemberian sanksi lebih lanjut. Karena itu, para guru mempertanyakan apakah mutasi tersebut merupakan bentuk kebijakan kepegawaian biasa atau memiliki kaitan dengan pembinaan maupun tindakan disipliner.

Persoalan teknis Dapodik juga disebut terjadi ketika server sedang dalam kondisi pemeliharaan (maintenance). Hal itu membuat proses pengecekan dan perpindahan data guru belum dapat dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, upaya meminta pendampingan dari unsur PGRI disebut telah dilakukan. Wanto dari Satap Warungjeruk yang berada di PGRI dan disebut menjalankan fungsi advokasi serta perlindungan guru, hingga kini disebut belum memberikan respons terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengenai mekanisme mutasi 21 guru tersebut, termasuk alasan penempatan, proses konfirmasi kepada guru, serta persoalan sinkronisasi Dapodik. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK