SDN 1 Nagrikidul Purwakarta Hapus Korlas, Orang Tua Siswa Dilarang Kumpulkan Iuran

2 menit membaca View : 67
Lalan Nugraha
Gerbang Sekolah - 24 Sep 2026

HALO PURWAKARTA – SDN 1 Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, resmi mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan koordinator kelas (korlas) sekaligus larangan pengumpulan dana atau iuran dari orang tua siswa.

Surat edaran bernomor 422.1/196-Pendas/2026 tersebut diterbitkan pada 23 September 2026 dan ditujukan kepada seluruh orang tua atau wali siswa. Dokumen surat ini diterima Redaksi

Dalam surat tersebut disebutkan, kebijakan penghapusan korlas dilakukan dengan merujuk pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor 800.1.12.2/4487-Sekre/2025.

Pihak sekolah menegaskan bahwa sejak surat edaran diterbitkan, koordinator kelas tidak lagi diberlakukan sebagai bagian dari pengelolaan kelas maupun kegiatan sekolah.

“Terhitung sejak surat edaran ini diterbitkan, sekolah tidak lagi memberlakukan koordinator kelas (korlas) sebagai bagian dari kegiatan pengelolaan kelas maupun kegiatan sekolah,” demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Selanjutnya, seluruh komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa akan dilakukan secara langsung melalui wali kelas, pihak sekolah, atau saluran komunikasi resmi yang telah ditetapkan.

Yang menjadi perhatian, sekolah juga secara tegas melarang adanya pengumpulan dana atau iuran melalui berbagai jalur yang selama ini digunakan dalam komunikasi kelas.

Orang tua atau wali siswa disebut tidak diperkenankan melakukan pengumpulan dana maupun iuran melalui koordinator kelas, wali kelas, grup komunikasi kelas maupun pihak lainnya.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola sekolah yang tertib sekaligus memberikan pelayanan pendidikan yang nyaman bagi seluruh siswa.

Surat edaran itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala SDN 1 Nagrikidul Kecamatan Purwakarta, Syarif Hendriana, M.Pd., pada 23 September 2026.

Dokumen tersebut juga mencantumkan keterangan bahwa surat telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dengan terbitnya surat tersebut, pihak sekolah meminta seluruh orang tua dan wali siswa memperhatikan serta melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK