Ketua PCNU Purwakarta Siap Bantu Mediasi Polemik Gereja di Cikopo

3 menit membaca View : 60
Lalan Nugraha
Politik - 23 Sep 2026

HALO PURWAKARTA – Polemik rencana pembangunan gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, mendapat perhatian dari Ketua PCNU Purwakarta KH Ahmad Anwar Nasihin. Ia mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan aturan hukum, toleransi dan musyawarah.

Polemik rencana pembangunan rumah ibadah tersebut sebelumnya dibahas dalam sejumlah forum. Musyawarah di Desa Cikopo pada September 2026 belum menghasilkan kesepakatan. Salah satu persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan data dukungan masyarakat terhadap rencana pembangunan tersebut.

KH Ahmad Anwar Nasihin mengatakan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.

“Intinya semua warga masyarakat Indonesia itu mempunyai hak yang sama. Kita jangan sampai membedakan mana tirani minoritas dan mana mayoritas. Walaupun mereka hidup di tengah-tengah mayoritas, harus kita hormati. Mempunyai hak yang sama untuk beribadah,” kata Ahmad kepada Halo Purwakarta, Rabu 23 September 2025.

Menurutnya, kehidupan masyarakat yang memiliki latar belakang agama dan keyakinan berbeda harus dibangun dengan sikap saling menghormati. Ia menegaskan PCNU Purwakarta menghormati kerukunan dan toleransi antarumat beragama.

Ahmad juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyikapi persoalan yang berkembang.

“Siapapun orangnya dan siapapun masyarakatnya di Kabupaten Purwakarta ini harus tunduk terhadap aturan hukum yang ada di Indonesia. Jangan main hakim sendiri. Jangan menjadi hakim dan menentukan kesalahan dan kebenaran orang,” ujarnya.

Ia menilai persoalan pendirian rumah ibadah harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pihak yang hendak mendirikan tempat ibadah harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, sementara masyarakat juga harus menghormati proses tersebut.

“Kita hormati agama manapun, keyakinan manapun di Kabupaten Purwakarta yang ingin mendirikan tempat ibadah. Silakan, selama itu memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di Pemerintah Kabupaten Purwakarta,” katanya.

Ahmad mengatakan perbedaan keyakinan tidak semestinya menjadi alasan untuk menghilangkan hak warga dalam menjalankan ibadah. Ia juga mengutip nilai-nilai toleransi dalam sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW sebagai bagian dari pesan untuk menjaga hubungan baik dengan pemeluk agama lain.

“Tidak ada paksaan memilih agama manapun. Termasuk di Purwakarta ini, silakan orang mau beragama Islam, syukur Alhamdulillah. Dan memang mayoritas Islam di Kabupaten Purwakarta. Ada sebagian agama yang lain di Purwakarta yang harus kita hormati,” tuturnya.

Terkait polemik di Cikopo, PCNU Purwakarta menyatakan siap ikut membantu proses mediasi dengan pihak-pihak terkait. Ahmad mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan unsur terkait lainnya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“PCNU akan ikut membantu memediasi dan menyampaikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan unsur-unsur yang lainnya, serta masyarakat pun supaya bisa mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh negara,” katanya.

Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut tidak berujung pada konflik antarwarga. Menurutnya, masyarakat perlu memberikan ruang bagi seluruh pemeluk agama untuk menjalankan keyakinannya dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Supaya mereka yang di luar agama Islam bisa melaksanakan ibadah yang tenang, bisa melaksanakan dan mengekspresikan seluruh keyakinannya di tempat ibadah,” ujar Ahmad.

PCNU Purwakarta juga menggagas pembentukan ruang yang dapat menjadi simbol toleransi antarumat beragama. Gagasan tersebut, kata Ahmad, dapat diwujudkan dalam bentuk “rumah toleransi” atau “kampung toleransi”.

“Kita harus membuat ruang toleransi beragama, atau rumah toleransi, atau kampung toleransi. Dan di Purwakarta itu bisa dibuktikan,” katanya.

Pernyataan PCNU ini disampaikan di tengah proses penyelesaian polemik rencana pembangunan rumah ibadah di Cikopo yang masih berjalan.

Pemerintah dan DPRD Purwakarta sebelumnya mendorong proses verifikasi serta validasi data dan dokumen sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian berdasarkan aturan dan musyawarah. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK