
HaloPWK, KARAWANG — Persoalan penagihan utang koperasi di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, berujung laporan polisi.
Seorang warga berinisial Y mengaku mendapat dugaan ancaman pembunuhan dan tindakan memasuki pekarangan tanpa izin yang diduga berkaitan dengan penagihan pinjaman.
Merasa keselamatannya terganggu, Y memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Laporan itu tercatat di Polres Karawang pada 10 September 2026.
Kasus ini diduga berkaitan dengan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.
Y mengungkapkan bahwa dirinya memiliki pinjaman sebesar Rp15 juta dengan angsuran bulanan Rp1.461.000.
Namun, keterlambatan pembayaran angsuran disebut menjadi awal munculnya persoalan.
Y mengaku didatangi pihak penagih dan menerima pesan WhatsApp yang dinilai mengandung kata-kata kasar serta dugaan ancaman.
Dalam tangkapan layar percakapan yang diperlihatkan kepada redaksi, terdapat pesan dari kontak bernama Marketing Makmur Mandiri.
Isi pesan tersebut berkaitan dengan penagihan utang dan memuat pernyataan yang oleh Y dianggap mengancam.
Meski demikian, identitas pengirim dan keterkaitannya dengan koperasi masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta konfirmasi pihak terkait.
Y menilai persoalan utang seharusnya diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan intimidasi maupun ancaman.
Langkah hukum Y kemudian diperkuat dengan surat somasi yang dilayangkan kantor hukum Alexa and Partners kepada Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri pada 16 September 2026.
Somasi tersebut berisi peringatan agar pihak koperasi tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap kliennya.
Kuasa hukum Y, Candra Irawan, SH, juga meminta agar proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.
Dalam surat kuasa yang diperlihatkan, tim hukum ditunjuk untuk mendampingi Y terkait laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Selain dugaan ancaman, Y juga menyampaikan keberatan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penggunaan identitas koperasi dalam percakapan WhatsApp.
Y mengaku dokumen yang dikirimkan ke kantor koperasi telah diperiksa oleh pihak kantor, termasuk manajer.
Namun, keterangan tersebut masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kronologi, pihak yang terlibat, serta konteks komunikasi yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ancaman, somasi, maupun laporan polisi yang disampaikan Y.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian atas laporan dan keterangan pihak pelapor. Dugaan tindak pidana tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (Lan)


Tidak ada komentar