Ada Dugaan Monopoli Vendor Proyek di Dishub Purwakarta, Nilainya Miliaran

2 menit membaca View : 12
Lalan Nugraha
Headline - 07 Nov 2026

HALO PURWAKARTA – Tiga paket pekerjaan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan. Pasalnya, dua perusahaan yang mengerjakan proyek berbeda diduga memiliki keterkaitan dan berada di bawah kendali satu pengusaha berinisial N.

Ketiga proyek tersebut meliputi pekerjaan marka jalan, penyediaan rambu lalu lintas, serta pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Paket 1.

Selain dugaan keterkaitan antarpelaksana proyek, besaran efisiensi anggaran dari proses pengadaan juga menjadi perhatian. Sebab, nilai kontrak sejumlah pekerjaan tercatat hanya terpaut tipis dari pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, CV Puralaksana (CV P) mengerjakan dua paket pekerjaan. Pertama, proyek marka jalan dengan nilai kontrak Rp 596.488.692 dari pagu anggaran Rp 598.067.028. Selisihnya hanya sekitar Rp 1,5 juta atau 0,26 persen.

Kedua, penyediaan rambu lalu lintas jalan dengan nilai kontrak Rp 306.165.306 dari pagu Rp 307.767.000. Efisiensi anggaran dari paket tersebut tercatat sekitar Rp 1,6 juta atau 0,52 persen.

Sementara itu, CV Regia Tatar Persada (CV RTP) tercatat sebagai pelaksana pembangunan PJU Paket 1. Nilai kontraknya mencapai Rp 1.175.200.512 dari pagu anggaran Rp 1.226.015.000, dengan selisih sekitar Rp 50,8 juta atau 4,14 persen.

Menanggapi dugaan adanya keterkaitan antara CV Puralaksana dan CV Regia Tatar Persada, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Purwakarta, Wajmudin Anwar, mengaku tidak mengetahui adanya hubungan afiliasi maupun kesamaan kendali di antara kedua perusahaan tersebut.

“Saya tidak tahu kalau CV P dan CV RTP masih terafiliasi dan atau berada dalam satu pengendalian pengusaha N,” ujar Anwar saat dikonfirmasi.

Terkait nilai kontrak yang dinilai memiliki efisiensi relatif kecil dibandingkan pagu anggaran, Anwar menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui sistem elektronik, yakni e-Katalog atau e-Purchasing.

Menurutnya, nilai kontrak yang ditetapkan telah mengacu pada harga barang dan pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah.

“Nilai penawaran merupakan nilai yang wajar karena menggunakan sistem e-Katalog, bukan lelang. Nilai kontrak berdasarkan harga barang dan pekerjaan spesifikasi teknis sudah sesuai yang terdaftar dan tercantum di sistem e-Katalog Inaproc,” kata Anwar di kantornya, Jumat (5/11/2026).

Anwar juga membantah adanya monopoli penyedia jasa maupun intervensi pihak tertentu dalam proses penentuan perusahaan pelaksana.

Dia menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan dan bekerja secara independen dalam melakukan penilaian, pemilihan, hingga penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa.

“Penilaian utama memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal Purwakarta, dan hanya ada dua penyedia jasa yang memenuhi syarat kemampuan spesifikasi teknis, yakni CV RTP untuk PJU Paket 1 dan CV Kusuma Wijaya Karya untuk PJU Paket 2,” pungkasnya. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK