BOS SMKN 1 Plered Capai Rp1,52 Miliar, ACW Soroti Anggaran Buku dan Sarpras

3 menit membaca View : 80
Lalan Nugraha
Gerbang Sekolah - 29 Agu 2026

HALO PURWAKARTA — Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 di SMKN 1 Plered, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan.

Sekolah tersebut tercatat mengelola dana BOS dengan total anggaran mencapai Rp1.528.030.000.

Dari informasi dan data yang dihimpun tim investigasi, terdapat dugaan ketidakwajaran dalam sejumlah komponen penggunaan anggaran.

Salah satunya berkaitan dengan pengembangan perpustakaan yang tercatat mencapai Rp311.873.800.

Anggaran tersebut disebut pihak sekolah berkaitan dengan belanja buku yang diwajibkan dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS.

Direktur Alexa Corruption Watch (ACW), Risang, mempertanyakan besarnya anggaran tersebut dan meminta penggunaan dana dapat dijelaskan secara terbuka.

“Rp300 juta untuk buku itu sangat luar biasa. Berapa ruang perpustakaan untuk menampung buku tersebut?” ujar Risang.

Menurutnya, besarnya anggaran tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, angka tersebut perlu diuji dengan dokumen pengadaan, jumlah buku, harga satuan, spesifikasi, serta bukti pembelian.

Sorotan lain mengarah pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat sebesar Rp284.181.000.

Risang mempertanyakan secara spesifik sarana dan prasarana apa saja yang mendapatkan pemeliharaan dengan nilai anggaran tersebut.

“Pemeliharaannya di mana? Ini yang harus dijelaskan. Jangan sampai laporan anggaran hanya berhenti pada angka, tetapi realisasi fisiknya tidak jelas,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Plered, Wahyu Timambarkah, S.Pd., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa anggaran untuk perpustakaan atau belanja buku mengacu pada ketentuan dana BOS.

“Perpustakaan atau belanja buku itu di juknis BOS minimal 10 persen dari anggaran BOS. Belanja buku 10 persen dari anggaran BOS wajib. Ini sudah diatur di aturan BOS terbaru,” ujar Wahyu.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh rincian penggunaan dana BOS telah dilaporkan melalui sistem pelaporan yang berlaku.

“Segala rincian penggunaan BOS sudah dilaporkan melalui aplikasi BOS. Akang tiasa akses ke kemendikbud.id,” katanya.

10 Persen Bukan Berarti Bebas Tanpa Pertanggungjawaban. Ketentuan alokasi belanja buku memang perlu dibedakan dengan dugaan mark-up.

Kewajiban mengalokasikan anggaran untuk buku tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh belanja senilai Rp311,8 juta bermasalah, begitu pula besarnya anggaran pemeliharaan belum cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi.

Yang menjadi penting adalah kesesuaian antara anggaran, barang yang dibeli, harga kewajaran, volume pekerjaan, serta bukti pertanggungjawaban.

Jika terdapat dugaan harga dinaikkan, volume tidak sesuai, barang tidak ada, atau pekerjaan pemeliharaan tidak benar-benar dilaksanakan, hal tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Karena itu, transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui ke mana dana BOS digunakan, sementara pihak sekolah berhak memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung agar dugaan tersebut dapat diuji secara objektif.

Hingga kini, dugaan korupsi maupun mark-up tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan verifikasi serta audit dari lembaga yang berwenang. (Lan/HaloPWK) 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK