Kuasa hukum Dias Rukmana Praja, Evi Saepul Bachri, SH, MH, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama kliennya, Selasa (4/8/2026).HALO PURWAKARTA – Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Purwakarta sekaligus Sekretaris DPD Partai Golkar Purwakarta, Dias Rukmana Praja (DRP), membantah tuduhan tindakan asusila dan penipuan yang mencuat dalam surat Dewan Etik Partai Golkar yang belakangan beredar luas.
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum DRP, Evi Saepul Bachri, SH, MH, melalui hak jawab yang disampaikan kepada Halo Purwakarta di kantornya, pada Selasa (4/8/2026).
Evi mengatakan pihaknya menyampaikan hak jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Kami menyampaikan hak jawab kami selaku tim kuasa hukum klien kami,” kata Evi.
Menurutnya, saat pemberitaan terkait surat Dewan Etik Partai Golkar pertama kali beredar, kliennya belum dapat memberikan tanggapan kepada Halo Purwakarta karena sedang menjalankan berbagai aktivitas kedinasan dan urusan kepartaian.
“Menyikapi pemberitaan yang sudah beredar, klien kami menyampaikan bahwa pada saat itu belum bisa memberikan konfirmasi karena memiliki kesibukan pekerjaan kedinasan dan urusan kepartaian,” ujarnya.
Selain itu, Evi menyoroti beredarnya surat Dewan Etik yang menjadi dasar sejumlah pemberitaan. Menurutnya, dokumen tersebut semestinya menjadi ranah internal organisasi partai dan tidak untuk konsumsi publik.
“Seharusnya menjadi ranah internal organisasi partai, bukan menjadi konsumsi publik,” katanya.
Pihaknya mengaku menyayangkan dokumen tersebut kini tersebar luas di masyarakat. Menurut Evi, kondisi itu berpotensi menimbulkan stigma negatif, kegaduhan, serta opini yang dapat merugikan nama baik kliennya.
Lebih lanjut, Evi menegaskan bahwa tuduhan tindakan asusila maupun penipuan yang dialamatkan kepada DRP tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami tegaskan terkait tuduhan tindakan asusila dan penipuan terhadap klien kami tidak berdasarkan dengan fakta sesungguhnya,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum mengaku tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah merugikan kliennya.
“Kami akan melakukan upaya hukum terhadap hal-hal yang merugikan klien kami tersebut. Untuk langkah selanjutnya akan kami komunikasikan dan koordinasikan terlebih dahulu dengan klien kami,” ujar Evi.
Dalam keterangannya, Evi juga menyinggung posisi politik kliennya yang saat ini disebut tengah bersiap mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta jelang Musyawarah Daerah (Musda).
Menurutnya, polemik yang berkembang saat ini tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan dinamika politik yang terjadi menjelang proses politik internal partai.
“Kebetulan klien kami akan mencalonkan sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Purwakarta. Hal ini mungkin berkaitan dengan unsur-unsur politik. Itu sudah biasa dalam dunia perpolitikan,” katanya.
Sebelumnya, dua pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan DRP mendatangi Kantor Dewan Etik DPP Partai Golkar di Jakarta pada Senin (3/8/2026).
Kedua pelapor, Nina Rahmayani dan Naola Sansabila, mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan putusan sanksi etik yang sebelumnya disebut telah dijatuhkan kepada DRP.
Mereka meminta Dewan Etik segera mengeksekusi putusan tersebut sebagai bentuk komitmen partai dalam menegakkan aturan organisasi.
DRP diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta sekaligus Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Dewan Etik DPP Partai Golkar terkait tindak lanjut permintaan kedua pelapor tersebut. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar